- Dheni Kurnia Nahkodai JMSI Riau 2025-2030, Siap Wujudkan Media Siber Berintegritas
- RAPP Gelar Sunatan Massal bagi 30 Anak di Desa Air Hitam
- Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Menggelar FGD dengan KIM
- Pererat Silaturahmi, Civitas Akademika Universitas Riau dan Pemkab Bengkalis Makan Malam Bersama
- Polres Indragiri Hilir Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolri Cup Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
- Dukung Asta Cita, Polsek Keritang Pantau dan Rawat Jagung di Dusun Pelangi
- HUT Bhayangkara ke-80: Polsek Keritang Gelar Donor Darah
- Rayakan HUT ke-80, Polsek Keritang Tebar Kepedulian Lewat Bansos Sembako
- Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Dodi Nefeldi Masuk Daftar Nominator JMSI Award
- Bhabinkamtibmas Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa Lintas Utara
Istana Bungkam, Lempar Polemik JHT ke Menaker Ida Fauziyah

Istana Bungkam, Lempar Polemik JHT ke Menaker Ida Fauziyah (Biro Pers Setpres/Biro Pers)
Jakarta, VokalOnline.Com - Istana Kepresidenan enggan ikut campur dalam polemik pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat peserta berusia 56 tahun. Polemik itu berasal dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan berkomentar terkait hal itu. Dia menyerahkan persoalan tersebut ke Ida.
"Mohon langsung ke Menakertrans," kata Moeldoko lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/2).
Sementara itu, Ida dan Kemnaker menyampaikan berat untuk mencabut aturan tersebut. Mereka memilih menampung semua masukan hingga penerapan aturan pada Mei mendatang.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan aturan tersebut telah direstui Istana.
"Disetujui, ada izin dari Setkab (Sekretaris Kabinet) kok," ungkap Indah pada jumpa pers pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2) di lansir dari cnn indonesia.
Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memicu penolakan publik. Aturan itu ditolak karena menyebut pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun.
Sebanyak 412.059 orang menandatangani petisi di situs web change.org terkait aturan ini. Mereka menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, elemen buruh juga berdemonstrasi di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/2). Selain menuntut pencabutan aturan, buruh juga meminta Presiden Jokowi mencopot Ida Fauziyah dari jabatan Menteri Ketenagakerjaan.**vol/jn
Berita Terkait :
- Prabowo Gugat Balik 2 Perusahaan Asing soal Denda Sewa Satelit0
- Investasi di Riau Paling Besar di Sumatra, Bahkan Kalahkan Jawa Tengah0
- Real Madrid Konfirmasi Campakkan Gareth Bale0
- Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan 0
- Innalilahi, Dorce Tutup Usia Disertai Infeksi Covid-190
_Black11.png)









