- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
Istana Bungkam, Lempar Polemik JHT ke Menaker Ida Fauziyah

Istana Bungkam, Lempar Polemik JHT ke Menaker Ida Fauziyah (Biro Pers Setpres/Biro Pers)
Jakarta, VokalOnline.Com - Istana Kepresidenan enggan ikut campur dalam polemik pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat peserta berusia 56 tahun. Polemik itu berasal dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan berkomentar terkait hal itu. Dia menyerahkan persoalan tersebut ke Ida.
"Mohon langsung ke Menakertrans," kata Moeldoko lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/2).
Sementara itu, Ida dan Kemnaker menyampaikan berat untuk mencabut aturan tersebut. Mereka memilih menampung semua masukan hingga penerapan aturan pada Mei mendatang.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan aturan tersebut telah direstui Istana.
"Disetujui, ada izin dari Setkab (Sekretaris Kabinet) kok," ungkap Indah pada jumpa pers pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2) di lansir dari cnn indonesia.
Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memicu penolakan publik. Aturan itu ditolak karena menyebut pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun.
Sebanyak 412.059 orang menandatangani petisi di situs web change.org terkait aturan ini. Mereka menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, elemen buruh juga berdemonstrasi di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/2). Selain menuntut pencabutan aturan, buruh juga meminta Presiden Jokowi mencopot Ida Fauziyah dari jabatan Menteri Ketenagakerjaan.**vol/jn
Berita Terkait :
- Prabowo Gugat Balik 2 Perusahaan Asing soal Denda Sewa Satelit0
- Investasi di Riau Paling Besar di Sumatra, Bahkan Kalahkan Jawa Tengah0
- Real Madrid Konfirmasi Campakkan Gareth Bale0
- Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan 0
- Innalilahi, Dorce Tutup Usia Disertai Infeksi Covid-190
_Black11.png)









