- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Istri Laporkan Suaminya KDRT, Mediasi Gagal, Kini Pelaku Ditahan Polisi

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Suami istri hendaklah sabar dalam menjalankan bahtera rumah tangga dan tidak sebaliknya saling melapor ke polisi.
Gara-gara tidak terima anaknya dimarahi suaminya dan terjadi KDRT berujung ke Mapolsek Bangko.
FA (47) seorang istri warga Bagansiapiapi melaporkan SY (42) suaminya ke Polsek Bangko karena tidak terima telah mengalami KDRT terakhir,27 Juni 2024 lalu.
Berbekal laporan polisi,Kanit Reskrim Polsek Bangko,Iptu Irwandy Turnip SH MH dan timnya berhasil mengamankan SY (42) di sebuah lokasi pada Rabu ,(3/7/2023) Jam 01.30 WIB kemaren.
Kapolsek Bangko,Kompol Ihut MT Sinurat SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwandi Turnip SH MH menyebutkan setelah memproses dan memintai keterangan kedua belah pihak dimediasi untuk melakukan penyelesaian diluar proses hukum,namun gagal.
" KDRT ini terjadi karena SY (42) memarahi YY anaknya,namun FA istrinya tidak terima,disinilah terlapor menampar pipi istrinya sebanyak empat kali, " Ucap Iptu Irwandy Turnip.
Informasi dirangkum,terungkap pula KDRT tersebut sering dialami FA dari SY suaminya.
Lalu alasan sering KDRT tersebut karena menurut SY istrinya FA sering membuat konten tik tok bahkan ditemukan tik tok mantan suami pertamanya,inilah memicu cemburu dan amarahnya.
Kini kasus KDRT ini berlanjut karena mediasi kedua belah pihak suami istri ini gagal dilakukan.
SY (42) kini ditahan,disangkakan kepada Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.
Penyidik mengamankan barang bukti,1 helai baju kaos merah,celana pendek dan visum et revertum .
" Hati-hati Wak,memarahi istri boleh-boleh saja,tapi jangan main tangan,karena istri itu bukan sansak latihan tinju,atau sparing fatner olahraga keras, " Ingat seorang IRT saat dimintai komentarnya tentang KDRT yang dialami FA,Ahad (7/7/2024) hari ini di Bagansiapiapi. (Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)








