- Jadi Sahabat Petani, Polsek Enok Dorong Warga Enok Rawat Cabe Rawit dan Serai Secara Rutin
- Personil Polsek Enok Imbau Warga Optimalkan Lahan untuk Hasil Panen dan Tingkatkan Perekonomian
- Agrinas dan Talang Mamak Bersinergi, Pengelolaan Kebun Eks PT SAL Buka Lapangan Kerja
- Polsek Keritang Monitor Tanaman Padi Menjelang Panen
- 53 SMP di Riau Dapat Pendampingan, RAPP Dorong Pendidikan Unggul Lewat School Improvement
- JMSI dan Bupati Pringsewu Bahas Program Kerakyatan dan HPN 2027 di Lampung
- Human Initiative Distribusikan Paket Sembako untuk Penyintas Kebakaran di Pulau Kijang
- Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
- HIMAPROBIO FKIP Unri Resmi Buka Pekan Penghijauan XXXV di Tanjung Kampar Hulu
- Aiptu Hendrick Pantau Kolam Patin 30x40 M di Desa Nusantara Jaya
Jaksa Pelalawan Bebaskan Pencuri Sawit, Alasannya Menggugah Hati

Kepala Kejari Pelalawan Silpia Rosalina (kiri) memberikan surat penghentian perkara kepada Murdani. IST
Pelalawan, VokalOnline.Com - Murdani tak dapat menyembunyikan bahagia setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menghentikan perkara yang menjeratnya. Selain bebas dari penjara, Murdani juga dibekali sejumlah uang oleh Kepala Kejari Pelalawan Silpia Rosalina.
Murdani sebelumnya menyandang status tersangka karena diduga mencuri 40 tandan buah sawit. Aksi nekat itu karena sudah tidak punya uang lagi membeli beras dan memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
Pencurian ini dilakukannya pada Rabu, 22 Desember 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Himpitan ekonomi menggerakkan dirinya buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang berjarak 20 meter dari tempat tinggalnya.
Diapun membawa egrek (alat panen sawit) dan sebuah karung di Desa Penarikan itu. Satu persatu buah kepala sawit diambil sehingga terkumpul 40 buah tandan. Keesokan harinya, Murdani mendatangi lokasi penyimpanan hasil panen ilegalnya itu dan melangsirnya ke pinggir jalan.
Perbuatannya diketahui oleh karyawan PT MUP yang sedang patroli di areal kebun. Kemudian, dia beserta dengan barang bukti diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat perbuatannya ini, perusahaan mengaku rugi Rp3 juta lebih.
Singkat cerita, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU tapi belum sempat dilimpahkan ke pengadilan.
JPU lalu menghentikan perkaranya dengan mekanisme Restorative Justice. Hal itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Pada hari Rabu lalu Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian buah kelapa sawit atas nama Tersangka Murdani Bin Taslam," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan Riki Saputra, Kamis siang, 3 Maret 2022.
Riki menjelaskan, penghentian perkara ini diawali dengan mediasi antara perusahaan sebagai korban dengan tersangka pada 22 Februari 2022.
Jaksa Kejari Pelalawan selaku fasilitator berhasil mendamaikan kedua pihak tanpa syarat. Hal ini juga disaksikan kepala dusun tempat tinggal tersangka dan penyidik Polsek Langgam.
Kejari Pelalawan lalu mengusulkan penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya pada 1 Maret 2022 dilakukan ekpos perkara antara Kejati Riau dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.
"Pada ekspos tersebut, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum," sebut Riki.
Atas hal itu, Kajari Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Murdani dan PT MUP.
"Tersangka sebelumnya tidak pernah dipidana dan dia juga baru kali ini mencuri sawit," kata Riki.
Sebuah pemandangan menarik terjadi saat Murdani dikeluarkan dari penjara. Kepala Kejari Silpia Rosalina membekali Murdani sejumlah uang untuk bekalnya pulang kampung yang menyeruakkan kebahagiaan pada wajahnya. (syu)
Berita Terkait :
- Tingkatkan Literasi Siswa, PWI Pelalawan Gelar Lomba Surat Dan Artikel0
- Fakultas Tarbiyah UIN Suska Rekomendasikan Mahasiswi AAF Diberhentikan0
- Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalasCom0
- Empat Anggota Konglomerat Salim Dituntut 14 Tahun Penjara0
- Ketua KONI Kampar Terima Aliran Dana Hingga Belasan Miliar Rupiah0
_Black11.png)









