- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Ketua KONI Kampar Terima Aliran Dana Hingga Belasan Miliar Rupiah
Makelar Proyek RSUD Bangkinang

Ketua KONI Kampar Surya Darmawan. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Proyek RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, bersumber dari bantuan keuangan Kementerian Kesehatan menelan biaya Rp46 miliar. Namun proyek pada tahun 2019 itu tak selesai karena sarat korupsi.
Hasil penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, puluhan miliar anggaran proyek itu dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Ketua KONI Kampar Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Jailani.
Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.
"Tersangka AKJ (Abdul Kadir Jailani) menerima Rp4,1 miliar," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Rahajo Budi Kisnanto SH, Selasa siang, 1 Maret 2022.
Raharjo menjelaskan, uang yang diterima tersangka Abdul Kadir Jailani merupakan pencairan uang muka pembangunan ruang Irna Tahap III RSUD Bangkinang. Tidak hanya Abdul Kadir Jailani, tersangka lainnya yakni Surya Darmawan, turut menerima uang puluhan miliar.
Raharjo merincikan, pada akhir Mei 2019, Surya Darmawan menerima uang sebanyak Rp4 miliar. Selanjutnya menerima Rp2,16 miliar lagi pada 4 September 2019. Selanjutnya, pada pencairan termin ke-2 pada 19 September 2019, Surya Darmawan kembali menerima uang sebanyak Rp8,1 miliar.
Pencairan termin ke-3, yakni 30 September 2019, Surya Darmawan menerima uang Rp4,28 miliar. Terakhir, Ketua KONI Kampar itu menerima uang dari PT Gemilang Utama Allen sebanyak Rp1,229 miliar pada 19 November 2019.
"Saat ini, tersangka SD (Surya Darmawan) tengah dalam pencarian, ia juga sudah ditetapkan sebagai DPO," tutur Raharjo.
Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menjerat enam tersangka. Dua diantaranya tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Keduanya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan yang menjadi masalah itu.
Sedangkan tersangka lainnya adalah Emrizal selaku project manager, dan Abdul Kadir Jailani, Komisaris PT Fatir Jaya Pratama. Kedua orang ini telah ditahan oleh tim jaksa penyidik.
Dua tersangka berikutnya adalah Surya Darmawan, yang berperan sebagai pengatur pemenang tender proyek. Terakhir Ki Agus Toni Azwarni yang punya peran sama dengan Surya Darmawan. (syu)
Berita Terkait :
- Polres Rohul temukan 9,58 gram shabu dan 7,32 gram ganja kering di rumah warga0
- Polres Rohul tangkap Pelaku TP Narkotika jenis Shabu berat kotor 13,65 gram0
- Gelapkan CPO 1 Truk, Tim Opsnal Polres Inhu Bekuk Sopir Tangki di Kampar0
- Baru Keluar Penjara, Pasutri Kompak Lagi Mencuri Motor Untuk Beli Sabu0
- Jambret di Rohil, Ditangkap di Labuhan Batu Sumut0
_Black11.png)









