- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Baru Keluar Penjara, Pasutri Kompak Lagi Mencuri Motor Untuk Beli Sabu

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Baru beberapa bulan keluar penjara, pasangan suami istri (pasutri) berinisial KM dan SY di Pekanbaru kembali berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap personel Polsek Senapelan karena dua kali mencuri sepeda motor.
Hasil pencurian sepeda motor digunakan oleh residivis ini untuk membeli narkotika jenis sabu. Keduanya kini ditahan penyidik dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Senapelan Komisaris Arry Prasetyo menjelaskan, sang suami KM keluar penjara pada Desember 2021. Kasusnya merupakan pencurian sepeda motor, sama dengan sang istri berinisial SY.
"Istrinya merupakan residivis pencurian sepeda motor juga, keluar penjara pada Oktober 2021," kata Arry, Selasa siang, 1 Maret 2022.
Arry menjelaskan, pasutri ini usai keluar penjara beraksi dua kali. Salah satunya di sebuah musala, di mana KM berhasil membawa kabur Honda Beat.
"Kemudian Yamaha N Max di Jalan Pemuda, Pekanbaru," kata Arry.
Sebelum beraksi, sang istri mencari lokasi untuk suaminya beraksi. SY datang ke sejumlah parkiran untuk melihat apakah ada sepeda motor yang tidak dipasang kunci pengaman.
"Kalau misalnya kunci motor itu tidak pakai pengaman seperti penutup, suaminya dikasih tahu," ucap Arry.
Sang suami beraksi berbekal sebuah kunci T dan obeng. Memakai alat inilah dua sepeda motor di Pekanbaru berhasil dibawa kabur dan dijual kepada penadah.
"Hasil uang mencuri ini digunakan untuk beli sabu, dipakai, begitu pengakuan keduanya," kata Arry.
Arry menyebut keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduannya terancam hukuman tujuh tahun penjara. (syu)
Berita Terkait :
- Heboh Tangkapan Layar Mahasiswi UIN Suska Berbuat Mesum Saat Kuliah Online0
- Jambret di Rohil, Ditangkap di Labuhan Batu Sumut0
- Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Komplek Perumahan Perusahaan Negara0
- Gubernur Syamsuar: Kapan-kapan Datanglah ke Riau0
- SETARA Institut Dorong Jaksa Agung Hentikan Kriminalisasi Anthony Hamzah0
_Black11.png)









