Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Komplek Perumahan Perusahaan Negara

Publisher Vol/Syu Hukum
01 Mar 2022, 14:54:21 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Komplek Perumahan Perusahaan Negara

Rokanhulu, VokalOnline.Com - Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) menemukan 9,58 gram sabu dan 7,32 gram ganja kering saat menggerebek sebuah Rumah yang terletak di Komplek Emplasmen PTPN V. Lokasi ini berada di Sei Rokan, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpyanto Hardjito SIK menjelaskan, kejadian pada Sabtu (26/2/2022) itu bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di komplek tersebut. 

Kapolres Rohul memerintahkan, Team The Power Of Hand untuk langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Tim mengintai sebuah rumah yang diduga merupakan rumah bandar narkoba.

"Petugas akhirnya menangkap seorang pria berinisial HR," kata Kapolres melalui Paur Humas Ipda Mardiono SH, Selasa (1/3/2022). 

Dari pelaku, petugas menyita tiga paket besar narkoba jenis sabu, dua paket kecil sabu, dua paket ganja, satu alat hisap dan uang Rp1 juta serta satu telepon genggam. 

"Turut disita satu timbangan digital dan barang bukti lainnya," jelas Mardiono. 

Kepada petugas, pelaku mengakui semua barang bukti itu miliknya. 

"Pelaku sudah dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Mardiono. (yus) 

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment