- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Pencuri Aset PT Kinarya Alhidaya Mandiri Ditangkap Tim Polsek Panipahan

Rohil, VokalOnline.Com - Polsek Panipahan Jumat (25/2/2022) Jam 23.00 WIB malam kemaren berhasil menangkap KH alias Ilun (28) DPO pelaku pencurian aset PT Kinarya Alhidaya Mandiri sebuah perusahaan jaringan telekomunikasi.
Pelarian KH alias Ilun (28) sejak menggasak peralatan elektronik teknisi Perusahaan ini berakhir di wilayah hukum Polsek Kubu. KH alias Ilun (28) menggasak barang elektronik yang digunakan saksi korban Mangatas Jaya Marpaung (30) dan Awaludin (30) sebagai teknisi sehingga mengalami kerugian 31,2 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi, Minggu (27/2/2022) menangkap menangkap alias Ilun (28) pelaku pencurian pada Rabu 19 Januari 2022 lalu.
" Setelah menerima laporan Mangatas Jaya Marpaung dan Awaludin teknisi PT Kinarya Alhidaya Mandiri yang mengalami pencurian, Kanit Reskrim Bribka Nestor Nababan dan anggota lansung tertulis ke TKP. Akhirnya mengantongi satu nama, lalu ke TO dan DPO kita, " ucap Boy Setiawan SAP Msi.
Disebutkan Boy, adapun barang-barang yang di gondol KH alias Ilun (28) ketika kedua teknisi menara itu tidur di rumah Ketua RT setempat merupakan inventaris perusahaan. "Dalam laporan polisi yang hilang itu, SIM-A, STNK mobil, KTP, NPWP, ATM-BNI, uang tunai 1 juta rupiah, 1 handpone Ultra, 1 handpone Vivo 19, 1 laptop, 3 set kunci, 1 handpone Aribur," terang AKP Boy Setiawan SAP Msi.
"Barang-barang itu sebagian inventaris Perusahaan, saat kejadian berada di tas sandang," ucap AKP Boy Setiawan SAP Msi di dampingi Kabid Reskrim Bribka Nestor Nababan.
Kapolsek Panipahan ini menambahkan menangkap menangkap KH alias Ilun (28) setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Kubu. " Usai mencuri, KH alias Ilun (28) dibawa sendiri ke Kecamatan Kubu. Saat menangkap barang bukti berupa 1 unit handpone androit Vivo 19 dan 1 unit handpone Refmi Note 4," sebut AKP Boy Setiawan SAP Msi.
Ternyata ketika dilakukan cek urine KH alias Ilun (28) di dapati mengandung zat methaphitakin dan di boyong ke Panipahan serta resmi menghuni RTP Polsek Panipahan. (Yan)
Berita Terkait :
- Tusuk Korban Dengan Pisau, Pelaku Diciduk di Sungai Berombang Sumut0
- Niat Hati Nak Memperkosa, Lelaki Ini Diamankan Massa0
- Wabup, Kapolres Rohil dan Kapolri Bahas Percepatan Vaksinasi0
- Satu Lagi Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Dipenjara, Surya Darmawan Kapan?0
- Kejari Usut Tiga Korupsi di Pembangunan Hotel Kabupaten Kuansing 0
_Black11.png)









