- RAPP Gelar Sunatan Massal bagi 30 Anak di Desa Air Hitam
- Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Menggelar FGD dengan KIM
- Pererat Silaturahmi, Civitas Akademika Universitas Riau dan Pemkab Bengkalis Makan Malam Bersama
- Polres Indragiri Hilir Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolri Cup Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
- Dukung Asta Cita, Polsek Keritang Pantau dan Rawat Jagung di Dusun Pelangi
- HUT Bhayangkara ke-80: Polsek Keritang Gelar Donor Darah
- Rayakan HUT ke-80, Polsek Keritang Tebar Kepedulian Lewat Bansos Sembako
- Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Dodi Nefeldi Masuk Daftar Nominator JMSI Award
- Bhabinkamtibmas Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa Lintas Utara
- Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Keritang Gotong Royong di Rumah Allah
Kejari Usut Tiga Korupsi di Pembangunan Hotel Kabupaten Kuansing

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengusut dugaan korupsi proyek tiga pilar. Salah satu objeknya adalah pembangunan hotel Kabupaten Kuansing karena diduga sarat masalah.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH menjelaskan, pembangunan hotel itu diduga mengendap tiga perkara korupsi. Yaitu pengadaan lahan, perluasan lahan dan pembangunan fisik.
"Tiga hal itu menelan biaya hingga puluhan miliar," kata Hadiman, Jum'at siang, 25 Februari 2022.
Informasi dirangkum pengadaan lahan Hotel Kuansing pada tahun 2013 menelan biaya Rp5,2 miliar. Sementara perluasan lahan pada tahun 2014 bernilai Rp7,5 miliar dan pembangunan fisik pada tahun yang sama Rp47,7 miliar.
Hadiman menjelaskan, pengadaan tanah dan perluasannya saat ini masih dalam penyelidikan. Sedangkan pembangunan fisik sudah naik ke penyidikan.
"Total ada 85 orang yang sudah kita periksa, rinciannya 23 orang untuk perkara pengadaan tanah, tujuh orang di perkara perluasan tanah dan 55 orang untuk penyidikan bangunan fisiknya," lanjutnya.
Sebelumnya dalam pembangunan fisik Hotel Kuansing, jaksa sudah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka adalah Fahrudin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Alfion Hendra selaku Kabid dinas tersebut dan Robert Tambunan selaku rekanan. Untuk nama terakhir telah meninggal dunia sebelum diadili. (syu)
Berita Terkait :
- Azlaini Agus Polisikan Menag Yaqut Terkait Gonggongan Anjing0
- Gugatan Ambang Batas Capres Berguguran, Tersisa 6 Perkara di MK0
- Takut Dipenjara, Seluruh Anggota DPRD Ramai-ramai Setor Uang Reses ke Kejari Pekanbaru0
- LAM Riau Dukung Pihak yang Polisikan Menteri Agama0
- Polres Bengkalis Bekuk Pemain Narkotika di Bathin Solapan 0
_Black11.png)









