- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Kejari Usut Tiga Korupsi di Pembangunan Hotel Kabupaten Kuansing

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengusut dugaan korupsi proyek tiga pilar. Salah satu objeknya adalah pembangunan hotel Kabupaten Kuansing karena diduga sarat masalah.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH menjelaskan, pembangunan hotel itu diduga mengendap tiga perkara korupsi. Yaitu pengadaan lahan, perluasan lahan dan pembangunan fisik.
"Tiga hal itu menelan biaya hingga puluhan miliar," kata Hadiman, Jum'at siang, 25 Februari 2022.
Informasi dirangkum pengadaan lahan Hotel Kuansing pada tahun 2013 menelan biaya Rp5,2 miliar. Sementara perluasan lahan pada tahun 2014 bernilai Rp7,5 miliar dan pembangunan fisik pada tahun yang sama Rp47,7 miliar.
Hadiman menjelaskan, pengadaan tanah dan perluasannya saat ini masih dalam penyelidikan. Sedangkan pembangunan fisik sudah naik ke penyidikan.
"Total ada 85 orang yang sudah kita periksa, rinciannya 23 orang untuk perkara pengadaan tanah, tujuh orang di perkara perluasan tanah dan 55 orang untuk penyidikan bangunan fisiknya," lanjutnya.
Sebelumnya dalam pembangunan fisik Hotel Kuansing, jaksa sudah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka adalah Fahrudin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Alfion Hendra selaku Kabid dinas tersebut dan Robert Tambunan selaku rekanan. Untuk nama terakhir telah meninggal dunia sebelum diadili. (syu)
Berita Terkait :
- Azlaini Agus Polisikan Menag Yaqut Terkait Gonggongan Anjing0
- Gugatan Ambang Batas Capres Berguguran, Tersisa 6 Perkara di MK0
- Takut Dipenjara, Seluruh Anggota DPRD Ramai-ramai Setor Uang Reses ke Kejari Pekanbaru0
- LAM Riau Dukung Pihak yang Polisikan Menteri Agama0
- Polres Bengkalis Bekuk Pemain Narkotika di Bathin Solapan 0
_Black11.png)









