- RAPP Gelar Sunatan Massal bagi 30 Anak di Desa Air Hitam
- Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Menggelar FGD dengan KIM
- Pererat Silaturahmi, Civitas Akademika Universitas Riau dan Pemkab Bengkalis Makan Malam Bersama
- Polres Indragiri Hilir Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolri Cup Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
- Dukung Asta Cita, Polsek Keritang Pantau dan Rawat Jagung di Dusun Pelangi
- HUT Bhayangkara ke-80: Polsek Keritang Gelar Donor Darah
- Rayakan HUT ke-80, Polsek Keritang Tebar Kepedulian Lewat Bansos Sembako
- Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Dodi Nefeldi Masuk Daftar Nominator JMSI Award
- Bhabinkamtibmas Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa Lintas Utara
- Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Keritang Gotong Royong di Rumah Allah
Gugatan Ambang Batas Capres Berguguran, Tersisa 6 Perkara di MK

Pegawai Mahkamah Konstitusi menerima pendaftaran permohonan atas sengketa Pilkada 2020 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Jakarta, VokalOnline.Com - Gugatan terhadap aturan presidential threshold atau ambang batas bagi calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) masih tersisa 6 perkara. Aturan yang digugat itu termuat dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
Sebanyak 20 gugatan yang sama telah kandas. Sebanyak 14 di antaranya diajukan sepanjang 2017-2020. Paling mutakhir, MK menyatakan 6 gugatan terhadap aturan tersebut tidak diterima pada Kamis (24/2).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan 6 gugatan tersebut saat ini sudah diregistrasi.
"Masih (ada gugatan, beberapa permohonan baru. Masih ada 6 perkara yang sudah diregistrasi," kata Fajar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (24/2).
Berdasarkan situs Mahkamah Konstitusi, 6 gugatan itu digugat antara lain oleh Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi dan Sekjen Partai Ummat, A Muhajir dengan nomor perkara 11/PUU-XX/2022.
Kemudian, Pasal 222 juga digugat oleh karyawan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ida Irmayani dkk dengan nomor perkara 8/PUU-XX/2022.
Pianis kelahiran Bali, Jaya Suprana juga turut menggugat presidential threshold dengan nomor perkara 16/PUU-XX/2022. Sebanyak lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ajbar dkk juga menggugat aturan ini dengan nomor perkara 21/PUU-XX/2022.
Selanjutnya, sejumlah karyawan swasta yakni Adang Suhardjo dkk yang didampingi pengacara Herman Kadir juga menggugat dengan nomor perkara 20/PUU-XX/2022 serta Syafril Sjofyan dkk dengan nomor perkara 13/PUU-XX/2022.
Dari 6 perkara tersebut, 2 gugatan didampingi oleh pengacara Refly Harun, yakni gugatan oleh karyawan PBB dan Ketua Umum Partai Ummat.
Sebelumnya, sebanyak 6 gugatan mengenai presidential threshold atau ambang batas calon presiden dan wakil presiden tidak diterima MK. Dengan demikian, hingga saat ini total 20 gugatan ambang batas kandas.
Aturan presidential threshold terus menjadi momok karena mengharuskan calon presiden dan wakil presiden didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan 20 persen di DPR atau 25 persen dukungan nasional.
Mahkamah Konstitusi pernah menyebut bahwa UU Pemilu dan UU Omnibus law Cipta Kerja merupakan undang-undang yang paling banyak digugat pada 2021.**vol/jn
Berita Terkait :
- Pemerintah Enggan Komentari Penundaan Pemilu 2024: Wilayah MPR0
- Kemenkes Klaim Tren Kasus Covid di 10 Provinsi Menurun, RS Terkendali0
- Pengalihan Lalu Lintas Situasional Saat Aksi 2502 di Kedubes India0
- Wabub Bengkalis Dampingi Kemenko Polhukam Tinjau Abrasi Pulau Muntai0
- Takut Dipenjara, Seluruh Anggota DPRD Ramai-ramai Setor Uang Reses ke Kejari Pekanbaru0
_Black11.png)









