- Kerusakan Jalan Sungai Rawa Picu Polemik, Said Usman: Yang Merusak Harus Membayar Perbaikan Jalan
- MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan
- Di Forum Seskoau, Bupati Afni Soroti Peran Strategis Siak bagi Ketahanan Energi Nasional
- Pangdam XIX Tuanku Tambusai Beri Semangat Keluarga Prajurit Lewat Anjangsana HUT Ke-1
- Hormati Jasa Pejuang, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Santuni Veteran pada HUT Ke-1 Kodam
- Tebar Kepedulian, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Santuni Anak Panti pada HUT Ke-1 Kodam
- Prajurit Bukan Hanya Penjaga Negara, Tetapi Juga Benteng Keluarga dari Ancaman Narkoba
- Teguh Santosa Perjelas Pernyataan Prabowo Soal ‘Londo Ireng’
- Peringati Hari Mangrove Sedunia, Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam Bibit Mangrove
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Kesiapan Latihan Operasi dan Satgas Pamtas RI–PNG
SETARA Institut Dorong Jaksa Agung Hentikan Kriminalisasi Anthony Hamzah

Petani anggota Kopsa-M saat menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Bangkinang, beberapa waktu lalu. IST
Bangkinang, VokalOnline.Com - Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Petani Sawit Mamur (Kopsa M), Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau dibungkam dan dikriminalisasi oleh Polres Kampar karena memperjuangkan hak 997 petani atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, perampasan 400 hektar kebun oleh PT Langgam Harmuni, dll.
Sejak 3 Januari 2022, Anthony Hamzah ditahan oleh Polres Kampar atas dugaan tindak pidana yang sarat rekayasa.
Praperadilan yang ditempuh Anthony Hamzah juga layu sebelum putusan dibacakan. Hakim Tunggal yang memutus perkara Praperadilan, pada 7 Februari 2022, tampak dalam tekanan sehingga terpaksa bertindak tidak fair dan tidak independen.
Menurut Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Bangkinang, Ersin, dalam putusannya mengafirmasi pentersangkaan dengan menggunakan alat bukti tindak pidana orang lain.
Padahal, lanjut Bonar, penggunaan barang bukti yang sudah diperintahkan untuk dimusnahkan oleh putusan pengadilan, pentersangkaan dengan Sprindik prematur dimana Sprindik mendahului LP dan peristiwa pidana, cacat administrasi yudisial, pengabaian kewenangan LPSK RI yang melindungi Anthony Hamzah, yang semuanya dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana.
"Hakim Ersin juga mengabaikan keterangan 2 ahli," jelas Bonar, Selasa (1/3/2022).
Saat ini, Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Bangkinang sedang mempertimbangkan memilih berpihak pada 997 petani atau mengingikuti irama Kasat Reskrim Polres Kampar yang ugal-ugalan menegakkkan hukum.
Sebab hingga menjelang habisnya masa penahanan Anthony Hamzah, pada 4 Maret 2022, Sat Reskrim Polres Kampar belum mampu melengkapi berkas perkara yang sarat rekayasa, termasuk kemungkinan mengubah kembali tindak pidana yang akan dituduhkan kepada Ketua Kopsa M ini.
Bonar menyatakan, SETARA Institute dan Kopsa M mendorong Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengambil alih kasus ini, mengadakan gelar perkara di Kejaksaan Agung dan menghentikan proses pemidanaan terhadap Anthony Hamzah.
"Jaksa Agung, melalui Kejaksaan Negeri Bangkinang, tidak perlu mengikuti irama ugal-ugalan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Kampar," jelas Bonar.
"Kejaksaan bukan tukang cuci piring atas perkara-perkara yang tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena sejatinya Kejaksaan adalah dominus litis yang memegang peran koreksi atas kinerja penyidikan Polri," tambah Bonar.
"Kejaksaan Agung bisa menjadi antitesis* kinerja penyidikan dan penggunaan instrumen hukum untuk membungkam para petani Kopsa M yang sedang memperjuangkan hak-haknya," tutup Bonar.***
Berita Terkait :
- Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Hadiri Shalawat di Pasiran0
- Sekda Bengkalis : Peringatan Isra Mi\'raj Untuk Istiqomah0
- JMSI Riau : Wartawan Wajib Berkwalitas, Media Harus Jadi Pencerah0
- Masyarakat Pantacermin Turun Kuasai Tanah Adat Hak Turun-temurunnya0
- Wartawan Harus Tau, Doktoral Hukum Pers Riau: Rilis Berita Yang Isinya Mencacimaki Bukan Produk Pers0
_Black11.png)









