- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Masyarakat Pantacermin Turun Kuasai Tanah Adat Hak Turun-temurunnya
Bekas HGU PTPN V

Masyarakat adat Pantaicermin, Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, berbondong menanam segala macam bibit tanaman di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 5
Kampar, VokalOnline.Com - Masyarakat Pantaicermin, Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, berbondong menanam segala macam bibit tanaman di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 5 pada hari Sabtu dan Ahad (26-27/02/2022). Lahan yang ditanami masyarakat itu berada di tepi kampung Pantaicermin, dahulu merupakan bekas lahan adat yang diperuntukkan sebagai kawasan perladangan.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pada zaman Orde Baru lahan tersebut dijadikan lahan HGU PTPN 5, namun dalam perjalanannya diubah PTPN 5 sebagai plasma dan dibagikan ke masyarakat transimigrasi tanpa perundingan dengan masyarakat adat Pantaicermin.
Masyarakat yang ikut melakukan penanaman terdisi atas kaum perempuan dan laki-laki. "Seluruh masyarakat turun melakukan penanaman di tanah adat kampung mereka," kata Linda (48) warga setempat.
Tindakan itu, masyarakat melakukan aktifitas tersebut untuk mengambil tanah adat mereka yang memang sudah dilepaskan PTPN 5 dari HGU.
Menurut penguasa ulayat Ajokinantan (68) menjelaskan, lahan yang dimaksud tersebut adalah tanah ulayat yang ada dalam kawasan adat. "Lahan yang merupakan hak turun-temurun masyarakat adat kenegerian Pantaicermin. Letak lahannya berada di tepi halaman kampung kami," jelasnya.
Di tempat berbeda, H. Said Abdullah (50) menjelaskan, semasa HGU, hanya tanaman yang menjadi hak perusahaan perkebunan PTPN V, sedangkan tanahnya hak adat negeri Pantaicermin. "Masyarakat adat mengambil kembali haknya, untuk dijadikan perkebunan," jelasnya. **Vol
Berita Terkait :
- Wartawan Harus Tau, Doktoral Hukum Pers Riau: Rilis Berita Yang Isinya Mencacimaki Bukan Produk Pers0
- Pencuri Aset PT Kinarya Alhidaya Mandiri Ditangkap Tim Polsek Panipahan0
- Lakukan 8 Cara Ini, Kamu Pasti Nikmati Hari Libur0
- Kecewa Soal Rekrutmen Karyawan PT PHR, LAMR Inhil: Jangan Biarkan Putra-putri Kita Mengemis di Neger0
- Kelurga Besar JMSI Lakukan Aksi Donasi Untuk Korban Gempa di Sumbar0
_Black11.png)









