Jampidum Hentikan Perkara Laka Lantas yang Diajukan Kejati Riau
Melalui Mekanisme Keadilan Restorasi

Publisher Vol/Syu Hukum
19 Okt 2022, 12:49:51 WIB
Jampidum Hentikan Perkara Laka Lantas yang Diajukan Kejati Riau

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian perkara kecelakaan lalu lintas yang diajukan Kejaksaan Negeri Siak dan Kejaksaan Tinggi Riau. Penghentian kasus kecelakaan maut melalui mekanisme restorative justice (RJ) ini karena tersangka dengan keluarga korban sepakat berdamai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini disampaikan langsung Kepala Kejati Riau Dr Supardi serta jajaran kepada Jampidum.

"Turut hadir Wakil Kepala Kajati Riau, pengajuan dilakukan secara video conference," kata Bambang, Rabu siang, 19 Oktober 2022.

Bambang menjelaskan, kecelakaan yang melibatkan tersangka Rahel Albidan Makmur Maharaja terjadi pada 22 Juli 2022. Korbannya adalah Latief Nur Ikhsan, meninggal dunia setelah terlindas ban belakang mobil tersangka.

Kejadian bermula ketika tersangka berangkat dari Desa Perjuangan Duri, Kabupaten Bengkalis menggunakan truk tronton menuju Perawang, Kabupaten Siak. Dalam perjalanan, tersangka melewati jalan menikung.

Kondisi jalanan basah karena hujan serta jarak pandang terbatas dan marka jalan lurus sebagai rambu dilarang mendahului. Disaat bersamaan, korban memakai sepeda motor berusaha mendahului tapi kaget karena dari arah berlawanan ada truk lain.

"Korban berusaha mengerem tapi mengalami slip hingga terpeleset dan masuk ke kolong mobil tersangka, korban terlindas," kata Bambang.

Tersangka sempat mendengar ledakan dan melihat api dari belakang tapi tetap melanjutkan perjalanan. Ada warga memberhentikan dan menyebut tersangka menyenggol kendaraan lain.

"Tersangka tetap lanjut hingga sampai ke Perawang lalu tersangka ditangkap di kediamannya oleh personel Lalu Lintas Polres Siak," jelas Bambang.

Adapun korban dibawa ke rumah sakit setempat dan dilakukan visum. Dokter menyatakan korban meninggal dunia karena kecelakaan tersebut.

Dalam perjalanannya, Kejaksaan Negeri Siak menyatakan berkas perkara lengkap dan bisa diadili. Namun jaksa menempuh RJ setelah perdamaian yang diajukan tersangka kepada keluarga korban disetujui.

"Keluarga korban sudah memaafkan tersangka, perdamaian terjadi sukarela, tidak mengulangi perbuatannya," ujar Bambang.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan bahwa tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali berbuat pidana dan masyarakat merespon positif penghentian perkara.

"Dengan persetujuan RJ ini maka Kejari Siak akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Bambang. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment