- Spanduk Bilo Ngonten Viral, Warga Minta Pemkab Siak dan PT EPE Bertanggung Jawab atas Jalan Rusak
- Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
- INKANAS Polda Riau Borong 37 Medali, Sabet Juara Umum II di Bukittinggi
- Kodam XIX Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco di Pekanbaru
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., Tekankan Disiplin, dan Pelayanan 110
- Tanaman Jagung di Dusun Pelangi Tumbuh Tak Merata, Polsek Keritang Siap Dampingi Petani
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
JMSI Riau Mengutuk Aksi Premanisme Terhadap Wartawan Di Meranti

Pekanbaru, VokalOnline.Com -Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau mengutuk keras tindakan penganiayaan dan aksi premanisme terhadap Ali Imran, wartawan Metro Riau yang terjadi di Selat Panjang, Kabupaten Meranti.
"JMSI Riau sangat menyayangkan masih adanya aksi premanisme terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. JMSI Riau mendukung pelaporan yang dilakukan Ali Imran melapor ke Polres Kepulauan Meranti," ujar Sekretaris JMSI Riau, Ridha M Haztil, Selasa (31/5/2022).
Sebelumnya, aksi premanisme yang dialami Ali Imran ini terjadi di depan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu, Komplek Perkantoran Pemda, Selatpanjang, Senin (30/5/2022).
Saat itu, Ali sedang berbincang-bincang dengan rekan sejawat lainnya, yang ingin meliput kegiatan di Kantor DPRD. Tiba-tiba seorang pria berinisial RK, menyerangnya dan langsung melakukan pemukulan, dengan alasan tidak senang dengan pemberitaan yang pernah dirilis korban.
Ditambahkan Sekretaris JMSI Riau, proses hukum terhadap aksi premanisme ini harus dikawal. "Pelaporan di harus dikawal, supaya proses hukumnya berjalan dengan baik. Supaya tidak ada lagi, aksi premanisme yang dialami wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan," ujarnya.
Laporan ke Polres Meranti dilakukan Ali Imran dengan LP Nomor STPL/ 51/ V/ 2022/ SPKT/ Polres Kep. Meranti/ Polda Riau, melalui PS Kanit III SPKT, AIPDA Eldino. Korban juga sudah divisum dan di BAP.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean menegaskan, bahwa pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," janji Andi Yul. **Fira
Berita Terkait :
- Komahi UNRI Kampanye Nasional, LBH Belum Tahu Kelanjutan Kasasi Kasus Syafri Harto0
- Disdukcapil Pekanbaru Segera Terapkan KTP Digital0
- LAMR Himbau, Soal Hukum Jangan Memaksa Kehendak0
- H Syafriadi Segera Gelar Deklarasi Maju Sebagai Calon Ketua PWI 2022-20270
- Semalam di Melaka Malaysia, Negeri Bersejarah Warisan Dunia0
_Black11.png)









