- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
JMSI Riau Mengutuk Aksi Premanisme Terhadap Wartawan Di Meranti

Pekanbaru, VokalOnline.Com -Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau mengutuk keras tindakan penganiayaan dan aksi premanisme terhadap Ali Imran, wartawan Metro Riau yang terjadi di Selat Panjang, Kabupaten Meranti.
"JMSI Riau sangat menyayangkan masih adanya aksi premanisme terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. JMSI Riau mendukung pelaporan yang dilakukan Ali Imran melapor ke Polres Kepulauan Meranti," ujar Sekretaris JMSI Riau, Ridha M Haztil, Selasa (31/5/2022).
Sebelumnya, aksi premanisme yang dialami Ali Imran ini terjadi di depan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu, Komplek Perkantoran Pemda, Selatpanjang, Senin (30/5/2022).
Saat itu, Ali sedang berbincang-bincang dengan rekan sejawat lainnya, yang ingin meliput kegiatan di Kantor DPRD. Tiba-tiba seorang pria berinisial RK, menyerangnya dan langsung melakukan pemukulan, dengan alasan tidak senang dengan pemberitaan yang pernah dirilis korban.
Ditambahkan Sekretaris JMSI Riau, proses hukum terhadap aksi premanisme ini harus dikawal. "Pelaporan di harus dikawal, supaya proses hukumnya berjalan dengan baik. Supaya tidak ada lagi, aksi premanisme yang dialami wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan," ujarnya.
Laporan ke Polres Meranti dilakukan Ali Imran dengan LP Nomor STPL/ 51/ V/ 2022/ SPKT/ Polres Kep. Meranti/ Polda Riau, melalui PS Kanit III SPKT, AIPDA Eldino. Korban juga sudah divisum dan di BAP.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean menegaskan, bahwa pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," janji Andi Yul. **Fira
Berita Terkait :
- Komahi UNRI Kampanye Nasional, LBH Belum Tahu Kelanjutan Kasasi Kasus Syafri Harto0
- Disdukcapil Pekanbaru Segera Terapkan KTP Digital0
- LAMR Himbau, Soal Hukum Jangan Memaksa Kehendak0
- H Syafriadi Segera Gelar Deklarasi Maju Sebagai Calon Ketua PWI 2022-20270
- Semalam di Melaka Malaysia, Negeri Bersejarah Warisan Dunia0
_Black11.png)









