- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Jokowi Larang Anggota Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol Dan Caleg

Jakarta, VokalOnline.Com - Presiden Jokowi melarang anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.
Larangan itu tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini ditetapkan Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi dari PP tersebut.
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan ketentuan larangan tersebut secara lengkap akan diatur dalam peraturan menteri. Selain larangan tersebut, Jokowi melalui pp itu juga mengatur dalam pengangkatan direksi BUMN, menteri harus menetapkan daftar daftar dan rekam jejak.
Untuk melaksanakan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk direksi BUMN.
Lebih lanjut, pengangkatan direksi juga bisa meminta masukan dari menteri keuangan.
Melalui pp ini, Jokowi juga menyisipkan aturan soal tingkah laku direksi BUMN. Ia memerintahkan agar dalam kesehariannya seorang Direksi BUMN memiliki sikap setia terhadap Pancasila dan NKRI.
"Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah," bunyi Pasal 17A. **Fira
Berita Terkait :
- Syafriadi: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Ke Belakang0
- Sudah ada Saling Lapor ke pada Penegak Hukum Masih Berani Bukak Kebun di Hutan Lindung0
- Tidak Ada Jerah-jerahnya Masarakat Buka lagi Hutan Lindung jadi Perkebunan0
- Ferryandi Tutup Open Turnamen Pemuda Cup Kecamatan Mandah0
- Menkes Taiwan positif COVID-190
_Black11.png)








