- Bhabinkamtibmas Desa Sencalang Sambangi Lahan Kacang Panjang Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas Desa Petalongan Sambangi Kebun Cabai Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas Polsek Enok Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Tanam Tanaman Produktif
- Polsek Enok Rutin Motivasi dan Kawal Tanaman Warga: Cabai dan Serai Tumbuh Subur
- JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir
- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
Jokowi Tetapkan Sanur Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Jakarta, VokalOnline.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Sanur, Bali menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 1 November lalu tersebut, Kawasan Ekonomi Khusus Sanur memiliki luas 41,26 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kawasan itu dibatasi sebelah utara oleh Desa Sanur Kaja, timur Desa Sanur Kaja, selatan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur dan barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur.
"Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur terdiri atas; kesehatan dan pariwisata," kata Jokowi seperti dikutip dari peraturan pemerintah tersebut. Kawasan ekonomi khusus ini nantinya dibangun oleh badan usaha pembangun. Melalui peraturan ini, Jokowi memberikan waktu kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak beleid ini ditetapkan.
Badan usaha itu bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur. Dalam pertimbangan perpres tersebut, Jokowi mengatakan penetapan itu dilakukan dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar.**syafira
Berita Terkait :
- KSPI Tidak Benar Ada PHK 45 Ribu Buruh Tekstil0
- Yuan Merosot Terus Menerus, Bank Sentral China Klaim Masih Stabil0
- Lagi, Crazy Rich Rusia Lepas Kewarganegaraan Protes Perang Putin0
- Upah Harian Buruh Tani Naik Jadi Rp58.940 per Oktober 20220
- SKK Migas - EMP Bentu Ltd Salurkan Gas Perdana ke PT PGN di Pangkalan Kerinci0
_Black11.png)









