- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Jokowi Tetapkan Sanur Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Jakarta, VokalOnline.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Sanur, Bali menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 1 November lalu tersebut, Kawasan Ekonomi Khusus Sanur memiliki luas 41,26 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kawasan itu dibatasi sebelah utara oleh Desa Sanur Kaja, timur Desa Sanur Kaja, selatan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur dan barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur.
"Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur terdiri atas; kesehatan dan pariwisata," kata Jokowi seperti dikutip dari peraturan pemerintah tersebut. Kawasan ekonomi khusus ini nantinya dibangun oleh badan usaha pembangun. Melalui peraturan ini, Jokowi memberikan waktu kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak beleid ini ditetapkan.
Badan usaha itu bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur. Dalam pertimbangan perpres tersebut, Jokowi mengatakan penetapan itu dilakukan dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar.**syafira
Berita Terkait :
- KSPI Tidak Benar Ada PHK 45 Ribu Buruh Tekstil0
- Yuan Merosot Terus Menerus, Bank Sentral China Klaim Masih Stabil0
- Lagi, Crazy Rich Rusia Lepas Kewarganegaraan Protes Perang Putin0
- Upah Harian Buruh Tani Naik Jadi Rp58.940 per Oktober 20220
- SKK Migas - EMP Bentu Ltd Salurkan Gas Perdana ke PT PGN di Pangkalan Kerinci0
_Black11.png)









