- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
Judi Sabung Ayam Digrebek, Pelaku Diciduk Dan Masuk Bui

Rohil, VokalOnline.Com - Yang namanya judi sulit diberantas amatlah benar sehingga termaktub dalam larangan agama apapun di muka bumi ini. Misalnya karena terlibat judi Sabung Ayam membuat warga Mukti Jaya Rimba Melintang Rokan Hilir ditangkap Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Sabtu (27/8/ 2022) jam 16.00 WIB kemarin.
Tur alias Man (49) tidak hanya pemain, ternyata penyedia arena sabung ayam di Blok A ladang sawit milik Wiarso di Mukti Jaya kampungnya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (31/8/2022) membenarkan adanya pengungkapan judi Sabung ayam tersebut.
AKP Juliandi SH menyebutkan satu tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang bergerak cepat mengrebek lokasi sabung alias laga ayam tersebut.
" Kapolsek Rimba Melintang Iptu Awi Ruben SH mendapat informasi adanya permainan judi sabung ayam di blok A Mukti Jaya, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan turun ke TKP, " ucap AKP Juliandi SH.
" Setibanya di TKP berhasil mengamankan Tur alias Man yang diduga penyedia pemilik gelanggang sabung ayam, " aku Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Juliandi SH menambahkan setelah di interogasi warga Mukti Jaya ini
mengaku sebagai pemiliki sabung ayam dan menawarkan kesempatan untuk permainan judi sabung ayam dengan keuntungan 20 persen dari taruhan.
" Kegiatannya sudah berlangsung 1 tahun, tapi terbilang rapi operandinya, " tutur Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi.
Adapun barang bukti diamankan 6 ekor ayam jantan, 3 sepeda motor pengunjung, 1 jam dinding merk robin, 1 Notes berisikan catatan taruhan judi sabung ayam, 3 buah busa 29 buah hansaplats, 1(satu) tisu merk paseo, uang 210.000,
1 buah geber gelanggang sabung ayam.
"Dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke -1 KUHPidana," sebut juru bicara Polres Rohil ini. (Yan)
Berita Terkait :
- Akibat Bentrok, Orang Ini Diamankan Polres Rohil0
- Dua SPSI Bertikai, Ini Harapan Kapolres Rohil0
- HUT Ke 74 Polwan, Polres Rohil Ziarah ke Makam Pahlawan0
- Incar Adipura, Ini Langkah DLH Rohil0
- Embat Kompresor Mesin Milik PNS, Pencuri Diamankan Polsek Bangko0
_Black11.png)









