- Pastikan Situasi Aman Kondusif, Lapas Tembilahan Laksanakan Razia Insidentil Blok Hunian
- Hendry Munief dan Kemenpar Gelar Bimtek Promosi Wisata di Rohil: Latih Gen Z Manfaatkan Media Sosial
- Pemilik Akun Sasa Rasa Mak Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan Meranti
- FORKI Riau Lepas 11 Karateka ke Kejurnas Bandung, Targetkan Medali dari 11 Kelas
- Wako Dumai Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Pentingnya Generasi Unggul
- Sikat Pengedar, Selamatkan Pelajar: Polsek Tempuling, Satu Informasi Warga Bisa Hancurkan Narkoba
- Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice
- Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram
- Wabup Muzamil Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Peringatan May Day di Selatpanjang Berlangsung Kondusif, Buruh Deklarasi Dukung Kamtibmas
Embat Kompresor Mesin Milik PNS, Pencuri Diamankan Polsek Bangko

Rohil, VokalOnline.Com - Karena mencuri mesin kompresor dan mesin lainnya milik PNS, HS (44) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Rokan Hilir. Penangkapan HS (44) dilakukan, Kamis (18/8/2022) Jam 14.00 WIB kemarin.
HD (44) warga Kelurahan Bagan Timur Bagansiapiapi, ditangkap karena mencuri peralatan mesin dan dinamo las, speaker milik Firdaus (31) warga Jalan Bahagia Bagansiapiapi, Senin (8/8/2022) Jam 08.00 WIB Lalu.
Tidak terima mengalami kerugian sebesar 60 juta rupiah korban melapor ke pihak berwajib di Polsek Bangko.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Bangko.
" Sewaktu akan menghidupkan mesin sedot air Bor pekerjanya melihat rumah dan gudang telah dibongkar. Lalu menghubungi istri pelapor mengabarkan telah terjadi pencurian di gudang dan melihat 1 unit mesin Kompresor 5 HP Merk Fetch, 2 unit mesin Dornfeng merk Cina, 2 unit mesin Kompressor 2 HP merk Fetch, 4 unit mesin robin, 1 unit dinamo las listrik merk Denyo, 4 init Speaker merk VEY 8 unit speaker black spider, 1 unit AC 1PK merk Panasonic dan 1 unit kedudukan mesin raib, " ujar Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Atas kejadian ini korbanþ mengalami kerugian 60 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Bangko. Akhirrnya Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi diduga pelaku HS sedang berada di satu tempat.
" Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penangkapan kemudian dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut, "katanya.
Turut diamankan Barang Bukti, 1 unit mesin kompresor type 5HP merk Fetch. (yang sudah dibongkar) dilakukan Tes urine hasilnya Positif Amphethamin dan methampetamin dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. (HY)
Berita Terkait :
- Rohil Raih Juara Pertama Kota Bersih Se-Provinsi Riau Tahun 20220
- Dua Hari Ini Hujan Dan Angin Kencang Landa Kota Bagansiapiapi0
- Rekontruksi Peristiwa Pembunuhan di Kubu, 24 Adegan Kejadiannya0
- Curi Tabung Gas, Kotak Infak Dan Handpone, Maling Ini Ditangkap Polisi0
- Empat Pencuri Dirumah Dinas Puskesmas Sinaboi Ditangkap Polisi0
_Black11.png)









