- Dugaan Gratifikasi di Tengah Konflik Petani dan PT SBP, Kejari Inhu Mulai Periksa Saksi Pelapor
- Suasana Paripurna HUT ke-69 Riau Berubah Semarak Saat Dodi Irawan Bacakan Laksamana Riau
- Ketahanan Pangan Dimulai dari Pekarangan, Polsek GAS Kawal Budidaya Ikan di Sungai Iliran
- Kapolsek Enok: Swasembada Pangan Dimulai dari Optimalkan Lahan Pekarangan
- Hulu ke Hilir Swasembada Pangan, Polsek Enok Masuk ke Kebun Warga
- Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Demi Kelancaran Akses Warga
- Menolak Penertiban Kaswasan Hutan, Pengelola eks PT WMI Tantang Prabowo: Saya Akan Temui President
- Kapolsek Keritang: Panen Jagung Bersama Warga Wujud Nyata Polri Dukung Program Presiden
- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice

Meranti, VokalOnline.Com - Kejari Kepulauan Meranti Ricky Makado, SH MH melalui Kasipidum Kejari Kepulauan Meranti Aldo Taufiq Pratama, SH MH terhadap Proses Mekanisme Keadilan Restorative justice Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian oleh tersangka berinisial M.H.A., dengan nilai kerugian sebesar Rp1.036.000.
Selain itu, Dalam prosesnya, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, kerugian korban telah dipulihkan, serta tersangka menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.
"Tahapan Mekanisme Keadilan Restoratif ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pada 14 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menerbitkan MKR-1 untuk, Memfaasilitasi, perdamaian. Pada 20 April 2026, dilaksanakan pra ekspose bersama Kejati Riau. Kemudian pada 23 April 2026, dilaksanakan ekspose kepada Jampidum melalui Direktur A, DR. Hari Wibowo, S.H., M.H. dan permohonan tersebut disetujui karena dinilai lebih memberikan manfaat hukum bagi para pihak," kata Kepulauan Meranti Ricky Makado, SH MH melalui Kasipidum Kejari Kepulauan Meranti Aldo Taufiq Pratama, SH MH Kepada Wartawan Kamis (30/4/2026) Via Salulernya.
Menurut Aldo, Selanjutnya pada 27 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26. Pada 28 April 2026, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, mengeluarkan penetapan terkait penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Kemudian pada 29 April 2026.
"tersangka dibebaskan dan tetap melaksanakan sanksi sosial berupa pembinaan bersama Dinas Perkim Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bagian dari tim pasukan oranye selama 1 minggu," ungkap Kasipidum.
Ia juga mengungkapkan, Di jajaran Kejaksaan Tinggi Riau, hingga saat ini baru terdapat 2 Kejaksaan Negeri yang telah mengajukan pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif pada masa transisi ini, yaitu Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
" Tentunya Besar harapan kami, ke depan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan dapat semakin dirasakan oleh masyarakat Riau, khususnyamasyarakat,Kabupaten Kepulauan Meranti.Mekanisme Keadilan Restoratif bukan berarti membenarkan perbuatan pidana, tetapi merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis, selektif, dan bertanggung jawab, sebagaimana arahan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang mengedepankan hati nurani,"Jelasnya.(Bom)
Berita Terkait :
- Gubernur Riau Dukung Pembangunan 1.000 Rumah Buruh Sawit0
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anak Buaya Muara0
- Warga Pekanbaru Tangkap Laki-laki Suka Pamer Alat Vital di Perumahan0
- BBKSDA Temukan Pondok Perambah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil0
- Kampar Satu-satunya Kabupaten yang Menjadi Pilot Project TP2DD 0
_Black11.png)









