- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Kades Terantang Aktif MY Dan Mantan Kades Terantang AD Masih Status DPO

Ini foto Rumah yang di Duga Dibakar oleh Yang masih Status DPO
KAMPAR,VokalOnline.Com-Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum-Riau (FPMPH-R) menyoroti dua Oknum Kepala Desa Terantang aktif dan nonaktif yang diduga berkeliaran meski berstatus DPO.
Korlap Aksi FPMPH-R, Taufik Hidayat mengungkap bahwa Mantan Kades Terantang berinisial AD dan Kades Terantang Terpilih berinisial MY diduga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
,“Dalam persoalan ini dapat kami jelaskan bahwa ada ketidak pastian hukum yang terjadi di provinsi riau9(23/6/2022). Saat berita ini dikutip di Media Online RIAU INTIGRITAS.Com.
Ia menjelaskan, merujuk kembali ke tahun 2017 dalam Putusan Nomor 71/Pid.B/2017/PN Bkn yang berdasarkan dengan pasal 170 Ayat (1), KUHP terkait pengrusakan rumah SAWARNI, yang berdasarkan dari putusan tersebut menetapkan beberapa terdakwa dan beberapa DPO.
Hal ini, kata Taufik, menjadi pertanyaan bagi pihaknya terkait status DPO terhadap saudara AD( ex KADES TERANTANG) dan MY (Kades Terantang terpilih) yang terkesan dibiarkan saja.
,“karna sampai saat ini tidak ada proses hukum yang dijalani terhdap mereka, dan malah senantias berkeliaran semenjak ditetapkan sebagai DPO dari tahun 2017 sampai dengan sekarang,” katanya.
Irniosnya lagi, lanjut Taufik, kedua orang tersebut bisa menjabat sebagai Kepala Desa tanpa tahu status DPO saat melakukan seleksi.
,“Kita sudah menyurati Kapolresta Pekanbaru Cq Kasat Intelkam untuk melakukan aksi pada Kamis tanggal 30- 06-2022 di Mapolda Riau,” katanya.
Atas hal tersebut, FPMPH-R menuntut Kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau untuk segera menangkap AD dan MY berdasarkan putusan NOMOR 71/PID.B/2017/PN BKN.
Tuntutan selanjutnya, ujar Taufik, pihaknya meminta Pj Bupati Kampar melalui Dinas PMD Kampar untuk meninjau ulang saudara MY yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Terantang.
,“Terakhir, meminta Pj Bupati Kampar untuk memberhentikan MY sebagai Kades Terantang dikarenakan terlibat dalam persoalan Hukum,” pintanya.
Saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemdes Dinas PMD Kampar, Zamhur belum memberi tanggapan.***Vol3.
Berita Terkait :
- Pj Bupati Kampar Lakukan Tes Urine Pertama, Saat Deklarasi Gerakan Kampar Bersih Narkoba0
- Polsek Tambang Berbagi Kepada Masyarakat Kurang Mampu0
- FKMKK Mebuka Pencalonan Pengurus Bagi Anak Keponakan Kenegerian Kampa0
- Pesta Mandat di Konferensi PWI Riau 20220
- Penyidik Limpahkan Tahap II Tersangka Indra Kenz Ke Kejari Tangsel0
_Black11.png)









