- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
- Polri Dukung Program Desa Bebas Api, Wakapolres Meranti Hadiri Penandatanganan MoU
- BOR 2026 Resmi Dibuka, Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Semarakkan RGECC
- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
Kejari Meranti Limpahkan Perkara Korupsi Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru

Saat Kasi Pidsus Kejari Meranti Melimpahkan Kasus
Meranti, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti bahwa pada selasa 1 Agustus 2023 sekira pukul 08:00 wib bidang tindak pidana khusus Kejari Kepulauan Meranti telah melimpahkan tindak pidana korupsi atas nama IR Bin Dharma Bin Drs H Soerdarmo dan Dupli Juliandri ST Bin Agus KS pada kegiatan Pembagunan jembatan Selat Rengit Tahun Anggaran 2012 Kepengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
" Dalam berkas perkara terpisah Bahwa tersangka IR Dharma Afriandi Bin Drs H Soedarmo dan Dupli Juliandri ST Bin Agus KS sebelumnya telah ditahan oleh jaksa penutut umum pada tanggal 17 juli 2023 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023 di rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kejari Kepulauan Meranti Febriyan . M SH.MH melalui Kasi Pidana Khsusus Kejari Meranti Sri Madona Rasdy, SH. MH Kepada Media ini (1/8/2023).
Menurut Sri Madona pula, bahwa terdangka IR Dharma Arifiandi bin Drs Soerdormo bin Dupli Juliandri ST Bin Agus KS telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 421.358. 923.52.41 (empat puluh dua miliyar seratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah empat puluh satu sen).
"Adapun perbuatan IR sebagai Donatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 kitab undang undang hukum pidana," jelasnya.
Ia menambahkan, Bahwa perbuatan Dupli juliandri sebagai donatur diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 kitab undang - undang hukum pidana
"Maka selanjutnya perkara tersebut akan berlanjut di tahap persidangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Pekanbaru," ucap Sri Madona.(Bom)**
Berita Terkait :
- Pangdam I/BB Apresiasi Kodim 0303/Bengkalis Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu Seberat 4 Kg0
- Plt Bupati Asmar Harap Alumni Ponpes Ikut Membina Mental Umat0
- Tokoh Pendiri BKAPP Meranti Melaksanakan Haul Masyayikh 450
- Tarmizi Tohor Ajak BKAPP Meranti Tetap Terus Melaksanakan Haul0
- Tanggapi Pemblokiran Jalan Oleh Ahli Waris, Pemkab Meranti Berikan Klarifikasi0
_Black11.png)









