- Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Ikuti Peresmian Serentak 980 SPPG
- 320 Posyandu Diperkuat, RAPP Bekali Ribuan Kader dengan Edukasi Kesehatan dan Gizi di Riau
- Merawat Silaturahmi, Menguatkan Kontribusi: IKA Unri RAPP Punya Nahkoda Baru
- Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan Sari Jadi Gementar Alam Melaju ke Final Pacu Jalur 2026
- Dari Konflik Menuju Kolaborasi, RAPP dan Petani Beruk Sepakati Pengelolaan Lahan yang Kondusif
- Cegah Kabut Asap Makin Tebal Polsek Tebing Tinggi Bagikan Masker kepada Masyarakat
- Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
- DPRD Meranti Panggil Sejumlah OPD, Bahas Persoalan Pergaulan Remaja dan Perlindungan Anak
- Siompu Kampar Riau Tampilkan Parade Manjujuong Dulang dan Baju Bakuduong
- H. Ian Machyar Terpilih Aklamasi sebagai Ketua BPC Perhumas Pekanbaru Periode 2026-2029
Kejari Meranti Limpahkan Perkara Korupsi Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru

Saat Kasi Pidsus Kejari Meranti Melimpahkan Kasus
Meranti, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti bahwa pada selasa 1 Agustus 2023 sekira pukul 08:00 wib bidang tindak pidana khusus Kejari Kepulauan Meranti telah melimpahkan tindak pidana korupsi atas nama IR Bin Dharma Bin Drs H Soerdarmo dan Dupli Juliandri ST Bin Agus KS pada kegiatan Pembagunan jembatan Selat Rengit Tahun Anggaran 2012 Kepengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
" Dalam berkas perkara terpisah Bahwa tersangka IR Dharma Afriandi Bin Drs H Soedarmo dan Dupli Juliandri ST Bin Agus KS sebelumnya telah ditahan oleh jaksa penutut umum pada tanggal 17 juli 2023 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023 di rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kejari Kepulauan Meranti Febriyan . M SH.MH melalui Kasi Pidana Khsusus Kejari Meranti Sri Madona Rasdy, SH. MH Kepada Media ini (1/8/2023).
Menurut Sri Madona pula, bahwa terdangka IR Dharma Arifiandi bin Drs Soerdormo bin Dupli Juliandri ST Bin Agus KS telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 421.358. 923.52.41 (empat puluh dua miliyar seratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah empat puluh satu sen).
"Adapun perbuatan IR sebagai Donatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 kitab undang undang hukum pidana," jelasnya.
Ia menambahkan, Bahwa perbuatan Dupli juliandri sebagai donatur diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 kitab undang - undang hukum pidana
"Maka selanjutnya perkara tersebut akan berlanjut di tahap persidangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Pekanbaru," ucap Sri Madona.(Bom)**
Berita Terkait :
- Pangdam I/BB Apresiasi Kodim 0303/Bengkalis Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu Seberat 4 Kg0
- Plt Bupati Asmar Harap Alumni Ponpes Ikut Membina Mental Umat0
- Tokoh Pendiri BKAPP Meranti Melaksanakan Haul Masyayikh 450
- Tarmizi Tohor Ajak BKAPP Meranti Tetap Terus Melaksanakan Haul0
- Tanggapi Pemblokiran Jalan Oleh Ahli Waris, Pemkab Meranti Berikan Klarifikasi0
_Black11.png)








