- Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Keritang Lewat Bhabinkamtibmas Sambangi Petani Sayur di Pengaliha
- DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil
- Sat Binmas Polres Inhil Cek dan Dampingi Peternakan P2B di Lorong Bunga Padi
- Polsek Enok Dampingi Warga Sulap Halaman Rumah Jadi Lumbung Pangan
- Polsek Enok Ajak Warga Perbanyak Tanam Kunyit dan Serai di Pekarangan
- Polsek Keritang Gencar Monitoring Peternakan Sapi Kotabaru, Cegah Curnak dan Dukung Ketahanan Pangan
- Jadi Sahabat Petani, Polsek Enok Dorong Warga Enok Rawat Cabe Rawit dan Serai Secara Rutin
- Personil Polsek Enok Imbau Warga Optimalkan Lahan untuk Hasil Panen dan Tingkatkan Perekonomian
- Agrinas dan Talang Mamak Bersinergi, Pengelolaan Kebun Eks PT SAL Buka Lapangan Kerja
- Polsek Keritang Monitor Tanaman Padi Menjelang Panen
Kejari Rokan Hulu Sita Uang Miliaran Rupiah Hasil Korupsi di RSUD

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Jaksa di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyita uang Rp2 miliar lebih dari dua tersangka korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Uang pengadaan oksigen dan gas pada tahun 2018 serta 2019 itu dititipkan ke rekening kejaksaan untung dijadikan barang bukti di pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu Doni Saputra menyebut uang hasil korupsi itu disita dari tersangka inisial SR dan AS. Dari tersangka pertama bernilai RpRp2.029.672.219 dan dari tersangka AS Rp63.078.910.
"Uang itu dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Rokan Hulu," kata Doni mewakili Kepala Kejari Pri Wijeksono, Kamis petang, 30 Desember 2021.
Doni menjelaskan, kasus ini menjerat empat tersangka. Selain kedua tersangka tersebut, ada satu tersangka lagi yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur RSUD Rokan Hulu inisial NR.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu Ari Supandi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada 17 Desember 2021, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Selain itu, penyidik juga telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.
"Tersangka terakhir adalah FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017," ujar Ari.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan itu, penyidik menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Sembari itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara keempatnya, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. (syu)
Berita Terkait :
- Kasi Intel Silfanus: Jangan Ada Visi Misi Pribadi0
- Eksekusi Ruko di Parit Indah Dinilai Cacat Hukum0
- Polda Riau Tangkap Ribuan Pengedar dan Bandar Narkoba Selama Tahun 20210
- Polda Riau Pecat 35 Personel Nakal Selama Tahun 20210
- Polisi Tangkap Wanita Penipu Modus Investasi Miliaran Rupiah0
_Black11.png)









