- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
- UAS Dorong Media Berintegritas untuk Berkontribusi bagi Perubahan Umat
- JMSI Riau Serahkan Anugerah Voice of The Ummah kepada UAS
- Safari Dakwah Bersama Koh Dennis Lim, Hadirkan Tiga Tema Penguatan Diri dan Peran Masjid
- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
Polda Riau Tangkap Ribuan Pengedar dan Bandar Narkoba Selama Tahun 2021

Konperensi pers oleh Kapolda Riau terkait pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 189 kilogram sabu. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran di Polres serta Polsek panen kasus narkoba pada tahun 2021. Selama 12 bulan ini, Polda Riau telah mengungkap 1.596 peredaran narkoba.
Dari jumlah itu, Polda Riau telah memenjarakan 2.338 tersangka. Mulai itu dari kurir, pengedar hingga bandar narkoba jaringan provinsi hingga internasional.
Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Tabana Bangun menyatakan narkoba jenis sabu merupakan kasus dominan. Sejak awal 2021, pihaknya telah mengungkap 1.464 kasus dengan tersangka 2.156 orang.
"Adapun BB atau barang bukti sabu yang disita adalah 675 lebih kilogram," jelas Tabana didampingi Irwasda Komisaris Besar Hermansyah dan Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto SIK, Rabu siang, 29 Desember 2021.
Selain sabu, Polda Riau selama tahun 2021 telah mengungkap 53 kasus ekstasi. Dari jumlah itu telah ditangkap 88 tersangka dari berbagai daerah yang mencoba memasok barang haramnya ke Riau.
"Barang bukti yang disita adalah 92.695 butir," kata Tabana.
Selain narkoba dari bahan kimia, Polda Riau juga mengungkap peredaran benda memabukkan dari tanaman yaitu ganja. Selama ini Polda Riau mengungkap 75 kasus ganja dan memenjarakan 88 tersangka.
"Barang bukti ganja yang disita adalah 33 kilogram," ucap Tabana.
Selain narkoba, Polda Riau juga mengungkap peredaran gelar psikotropika. Kasus yang dimaksud adalah peredaran pil happy five sebanyak dua kasus dengan lima orang tersangka dan 20 butir barang bukti.
Selama ini, narkoba yang masuk ke Riau sebagian besarnya berasal dari Malaysia. Garis pantai panjang di bagian selatan dan berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadi faktor mudahnya barang haram dari Malaysia masuk.
Selain memproduksi, Malaysia juga menjadi tempat masuk narkoba dari China. Selanjutnya dibawa ke perbatasan Riau, seperti Bengkalis, Kota Dumai dan Rokan Hilir.
Narkoba yang masuk juga dikendalikan oleh sejumlah narapidana yang menghuni sejumlah Lapas di Riau. Narapidana ini punya kaki tangan di setiap daerah dan meminta anggotanya menyewa kurir.
Selama ini, kurir dari Malaysia ke Riau disebut sebagai becak laut. Biasanya merupakan warga pesisir yang mengambil narkoba di tengah laut memakai perahu mesin lalu membawanya ke pelabuhan tikus di Dumai dan Bengkalis.
Dari pelabuhan ini, ada kurir lagi yang membawa ke darat dan menjadikan suatu lokasi sebagai gudang penyimpanan. Selanjutnya akan dijemput kurir lain untuk dibawa ke provinsi lainnya di Pulau Sumatera ataupun Jawa.
Pekanbaru sebagai ibu kota provinsi menjadi lokasi transit. Dari kota inilah barang bergerak ke provinsi lain. Pekanbaru juga menjadi sasaran edar karena menjadi pusat hiburan malam di Riau. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Pecat 35 Personel Nakal Selama Tahun 20210
- Polisi Tangkap Wanita Penipu Modus Investasi Miliaran Rupiah0
- Hakim Marah Karena Merasa Dilecehkan Pihak Rutan0
- Jaksa Lengkapi Berkas Korupsi RSUD Bangkinang0
- Tangkapan BNN Riau Tahun Ini Hanya 10 Kilogram Sabu0
_Black11.png)









