- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
- BPS Meranti Kejar Target Sensus Ekonomi 2026, Capaian Sudah di Atas 95 Persen
Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran

DEPOK, VokalOnline.Com - Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, mendorong reformasi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar program pembiayaan tersebut tidak hanya dinilai dari besarnya dana yang tersalurkan, tetapi dari dampak nyata terhadap pertumbuhan usaha masyarakat.
Hal itu disampaikan Hendry dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Kota Depok, Jawa Barat Kamis (10/9/2026) dalam rangka pengawasan penyaluran KUR. Komisi VII melakukan verifikasi dengan membandingkan data perbankan, data pemerintah, pengalaman debitur dan temuan di lapangan.
Menurut Hendry, paradigma pengelolaan KUR perlu bergeser dari sekadar mengejar target penyaluran dan serapan anggaran menuju ketepatan sasaran, pemerataan akses, kualitas pembiayaan dan pertumbuhan usaha penerima KUR.
"Jangan mengukur keberhasilan KUR dari meja bank. Ukur dari meja pelaku usaha," tegas Hendry.
Hendry Munief menilai reformasi pengelolaan KUR penting karena masih terdapat hambatan yang membuat sebagian pelaku usaha sulit memperoleh pembiayaan. Salah satunya adalah persoalan agunan, terutama bagi usaha mikro yang belum memiliki aset fisik.
Ia menegaskan, KUR di bawah Rp100 juta seharusnya tidak dibebani agunan fisik. Karena itu, implementasi kebijakan tersebut harus diawasi agar tidak terjadi praktik yang justru menghambat akses UMKM terhadap pembiayaan.
"UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB Indonesia. Karena itu, memastikan akses pembiayaan bagi UMKM bukan sekadar urusan perbankan, tetapi bagian dari strategi ekonomi nasional," ujar Hendry.
Menurutnya, pengelolaan KUR juga harus mulai membuka ruang bagi model pembiayaan yang lebih sesuai dengan karakter usaha. Pelaku ekonomi kreatif, misalnya, dapat memiliki aset bernilai tinggi berupa hak cipta, merek, desain, software dan kekayaan intelektual lainnya, tetapi tidak mempunyai tanah atau bangunan sebagai agunan.
Karena itu, Hendry mendorong pengembangan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (IP-based financing) sebagai salah satu alternatif untuk memperluas akses pembiayaan bagi ekonomi kreatif.
Hendry menambahkan, reformasi KUR juga harus ditopang integrasi data antara pemerintah dan perbankan serta pendampingan yang lebih kuat. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui kelompok usaha mana yang belum tersentuh pembiayaan dan mengarahkan intervensi secara lebih tepat.
Ia berharap pengawasan Komisi VII di Depok dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki tata kelola KUR secara nasional.
"Ukuran keberhasilan KUR bukan hanya berapa besar yang disalurkan, tetapi berapa banyak usaha rakyat yang tumbuh setelah mendapatkan pembiayaan," ujar Hendry.(**)
Berita Terkait :
- Sidang Putusan Sela Rizieq di PN Jaktim Dikawal 1.388 Aparat0
- Pesawat Ethiopian Airlines Salah Mendarat0
- Mulai Awal Ramadhan Arab Saudi Izinkan Umrah Untuk Jamaah Yang Sudah di Vaksin0
- Militer Israel Memiliki Jet Tempur Pengintai Baru0
- Ketua ASEAN Akan Adakan Pertemuan di Jakarta Bahas Krisis Myanmar0
_Black11.png)









