- Pernikahan Putri H Dheni Kurnia Berlangsung Khidmat, UAS Beri Nasihat kepada Kedua Mempelai
- Agrinas Palma Nusantara Bantu 110 Anak Stunting di Rokan Hulu, Salurkan Susu dan Vitamin
- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
Ketua FPII Korwil Kuansing, Meminta kepada 3 Oknum Satpol, PP Minta Maaf ke Awak Media

Kuansing, VokalOnline.Com - Oknum anggota Pol-PP Kuansing diduga menghalang-halangi 4 orang wartawan yang ikut riset mengambil gambar Pacu Jalur di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Senin (22/8/2022) Siang WIB.
Peristiwa itu bermula saat 4 orang jurnalis harian yang bertugas di Kabupaten Kuansing berusaha mengambil gambar (riset) Pacu Jalur di Teluk Kuantan , namun dihalangi oleh petugas dengan menyuruh keluar dan masuk ke tempat perwakilan jalur.
“Tidak boleh masuk,” singkat oknum anggota Satpol PP yang berpakaian seragam sambil berusaha menyuruh keluar dan pindah ke tempat lain,” ujar Pimpinan Redaksi Terasriau.com, Karta Atmaja (12/8/2022).
Sementara itu, Jekha Saqban Saputra selaku jurnalis Datariau.com yang dilarang masuk ke ruang tribun media ulah oknum tersebut menghalang-halangi tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
“Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba saya disuruh keluar dan dilarang untuk mengambil gambar. Sikap itu jelas tidak dibenarkan karena oknum 3 orang Pol PP sudah merampas hak kami sebagai wartawan,” ujar Jekha.
Adapun nama oknum Polisi Pamong Praja itu bernama, AN, MA dan NA lagi bertugas di pintu tribun awak media.
Menurut Karta Atmaja jurnalis CENTRO RIAU, tindakan yang dilakukan oleh 3 orang oknum Pol PP sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang tercantum dalam bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran Pers.
“Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan untuk menjamin kemerdekaan pers,” tegasnya.
"Kami ingatkan, oknum Pol-PP itu pindahkan saja tugas untuk jaga WC umum,"ucap Karta Atmaja, "mungkin ia lebih paham disitu,"katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Santy dalam usaha tahap konfirmasi.**(Rusman)
Berita Terkait :
- Apresiasi Permintaan Maaf PGI Riau, Dheni Kurnia: Jaga Nama Daerah dan Budaya Melayu yang Islami0
- Penyanyi di Atas Meja Joget di Turnamen Golf, Ketum PGI Riau Minta Maaf dan Surati Gubri0
- Pemprov Riau Sesalkan Penyanyi Menari Di Atas Meja0
- Kapolda Riau Mohammad Iqbal, Beri Arahan Personil Polres Kuansing,jangan ada menjadi Penghianat0
- Personel Polda Riau Terima Penghargaan dari PBB0
_Black11.png)








