- Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Cek Peternakan Sapi di Desa Kotabaru Seberida
- Polsek Enok Dorong Kemandirian Warga, Hama Tanaman Pekarangan Jadi Sorotan
- Polri Hadir, Pekarangan Hijau, Polsek Enok Kawal Ketahanan Pangan Kel Enok
- Dari Desa untuk Negeri, Polsek Kelayang Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Sambang Petani
- Bibit Sampai ke Panen, IPTU Andi Purba Kawal Jagung Teluk Sungka Bersama Warga
- Cabe Sungai Iliran Disambangi Aipda Andromik, Produktivitas Warga Jadi Fokus Polsek GAS
- Bhabinkamtibmas Desa Sungai Pasir Putih Tinjau Kesehatan dan Produktivitas Ternak Sapi Warga
- Dari Bibit ke Panen, Bhabinkamtibmas Tanjung Harapan Gasskan Program Cabe dan Selada
- Briptu Pirima Kawal Jeruk Kuala Gaung, Polsek GAS Pastikan Ketahanan Pangan Tumbuh Subur
- Pemkab Kuansing Undang Qari Internasional di Pembukaan MTQ Riau
Konflik Kebun Sawit 370 Hektare Memanas di Inhu, Warga Sungai Raya Nyaris Bentrok di Gerbang PT SBL

Aparat kepolisian dari Polres Inhu sedang memberikan pemahaman kepada pekerja suruhan PT SBP milik Dedi Handoko Alimin
INHU, VokalOnline.Com - Ketegangan antara dua kelompok masyarakat di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, nyaris berujung bentrok fisik Rabu (9/4/2025). Perselisihan dipicu oleh klaim pengelolaan lahan kebun kelapa sawit seluas 370 hektare yang berada di wilayah desa Sungai Raya Kecamatan Rengat.
Kelompok pertama dipimpin oleh Kucil atau Samsir yang merupakan perwakilan resmi kelompok petani kemitraan PT Sawit Bertuah Lestari (PT SBL). Sementara kelompok penyerobot dipimpin oleh Peli dan Deni, yang disebut-sebut sebagai orang suruhan oknum pemerintah desa dan didukung oleh PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) milik Dedi Handoko Alimin.
Diduga, penguasaan lahan oleh PT SBP terjadi secara tidak sah dan merupakan hasil dari pemindahtanganan ilegal izin prinsip PT SBL, yang dilakukan dengan intervensi oknum aparat Polda Riau dalam dugaan kasus kriminalisasi yang berujung perdamaian atas laporan kurator, namun terlapor berdamai dengan Dedi Handoko Alimin pemilik PT SBP.
Ironisnya, meski belum ada kejelasan legalitas, pihak PT SBP telah memanen dan menjual hasil sawit sejak Jumat (4/4/2025) lalu, bahkan berhasil mengangkut dua mobil Tandan Buah Segar (TBS) menggunakan colt diesel. Namun, aktivitas tersebut dicegah oleh warga Sungai Raya yang merupakan kelompok petani kemitraan PT SBL pada Sabtu (5/4/2025).
Masyarakat kemudian melarang pekerja suruhan PT SBP melakukan panen hingga legalitas lahan benar-benar diselesaikan. Namun, ketegangan kembali muncul saat situasi sempat tenang. Sejumlah oknum perangkat desa justru memprovokasi mantan pekerja untuk kembali mengambil buah sawit di lahan yang statusnya telah dinyatakan status quo oleh petugas keamanan Polres Inhu disaat keributan tersebut.
Andi Irawan, salah satu petani dan tokoh masyarakat Desa Sungai Raya, menilai konflik Perkebunan sawit seluas 370 haktare tak lepas dari keberpihakan Kepala Desa yang dianggap terlalu memihak kepada PT SBP tanpa persetujuan mayoritas warga Desa Sungai Raya.
"Sampai hari ini, kepala desa tidak pernah mengundang masyarakat secara resmi membahas kerja sama dengan PT SBP. Tiba-tiba, masyarakat dihadapkan pada situasi genting yang nyaris menimbulkan pertumpahan darah," kata Andi Irawan.
Andi menambahkan, lahan 370 hektare tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa, dan keberadaannya jelas berada di wilayah administratif Desa Sungai Raya, bukan di kawasan HGU PT Alam Sari Lestari (yang kini dalam status pailit) di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat.
"Kami hanya ingin mempertahankan hak dan wilayah kami agar tidak dicaplok secara sepihak oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Situasi saat ini memanas, tapi kami memilih jalur hukum untuk menghindari bentrok fisik,” tegas Andi.
Masyarakat Sungai Raya meminta Pemerintah Daerah Inhu selaku pemberi izin prinsip kepada PT SBL, segera menyelesaikan konflik kebun sawit dengan mengembalikan 300 hektare lahan kepada PT SBL sebagai mitra masyarakat, dan 70 hektare sisanya diserahkan kembali kepada masyarakat Desa Sungai Raya.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dari Polres Inhu masih melakukan pengamanan dan penjagaan di sekitar lokasi untuk mencegah potensi bentrok lanjutan. Status legal lahan seluas 370 hektare tersebut hingga kini masih belum memiliki kejelasan hukum. **
Berita Terkait :
_Black11.png)









