- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Koordinator AMKP Minta Maaf ke SDG dan Sepakat Damai

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Paska demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa waktu lalu terhadap PT Surya Dumai Grup (SDG), Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru (AMKP) berdamai dengan perusahaan.
AMKP mengaku telah berbuat fitnah atau pencemaran nama baik terhadap pihak perusahaan. Perdamaian ini dilakukan dengan menandatangani sebuah surat pernyataan pada 9 Januari 2023.
Yang menandatangani adalah Koordinator Aksi Aliansi Pemuda Mahasiswa Pekanbaru (APMP) Ridho Oktrian Maskha, Orator Aksi APMP David Jerry L Sitinjak dan saksi Muhammad Fazwan.
David Jerry L Sitinjak mengatakan, terkait penandatanganan surat perdamaian ini merupakan pembelajaran berharga bagi dirinya dan kawan-kawan.
"Harapannya dengan surat perdamaian ini jadi pembelajaran bagi kami setiap mahasiswa untuk bisa kedepannya lebih teliti lagi, ditelaah lagi kajiannya untuk melakukan aksi unjuk rasa," ujar David.
Secara pribadi dan mewakili teman-teman mahasiswa yang berdemo, David meminta maaf kepada Martias Fangiono, Ciliandra Fangiono dan seluruh anak perusahaannya.
"Kami dari Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru meminta maaf terkhusus untuk Bapak Martias Fangiono," harap David.
David mengungkapkan, sebelum melakukan penandatanganan surat perdamaian tersebut, pihaknya sudah mendapatkan informasi akurat dari KLHK bahwa perizinan HGU dari PT Surya Dumai Grup (SDG) adalah benar dan legal.
"Disampaikan ke kami dari pihak KLHK dari pusat bahwasanya perizinan HGU dari PT SDG itu benar semua. Kami melakukan kesalahan disitu karena menurut data yang kami kaji kemarin itu tidak sesuai dengan kebenarannya, makanya stop demonya disitu," pungkas David.
Untuk diketahui, AMKP melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejati Riau pada 14 September, 27 September dan 4 Oktober 2022 lalu dengan membawa massa kurang lebih 30 orang.
Dari pengakuan kedua mahasiswa tersebut, aksi mereka dilakukan karena ajakan oleh seseorang dan dijanjikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta.
Dalam surat pernyataan damai tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin penting, diantaranya:
a. Bahwa pihak kedua mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maafnya sesuai yang tertuang pada Surat Pernyataan tanggal 09 Januari 2023.
b. Bahwa pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA), PT Ciliandra Perkasa dan Surya Dumai Group, serta Bapak Martias Fangiono ataupun kepada pihak manapun.
c. Bahwa pihak pertama yang bertindak atas nama PT RAKA menerima permintaan maaf pihak pertama dan tidak akan menuntut pihak pertama baik secara pidana maupun perdata.
d. Bahwa pihak pertama tidak akan menuntut lagi terhadap pihak kedua dan sebaliknya baik ditingkat kepolisian maupun ditingkat penuntutan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.***
Berita Terkait :
- Penkum Kejati Riau Terbaik Pertama Layani Masyarakat dan Publikasi0
- Minta Nomor HP Petani, Kening Presiden Jokowi Mengkerut Mendengar Laporan Petani Sawit0
- Presiden Jokowi saat berkunjung ke RS Arifin Ahmad, Pekanbaru0
- Wakajati Riau Hadiri Peresmian Tol Pekanbaru-Bangkinang Oleh Presiden0
- Mas Mul Ingatkan Segera Rapatkan Barisan0
_Black11.png)









