- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
KPK Hadirkan Dua Ahli Dalam Sidang Praperadilan Mardani Maming

Pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara.
Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana dan ahli perbankan dalam lanjutan sidang praperadilan dengan pemohon mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli perbankan yang akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Mardani mengajukan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Selain itu, KPK juga membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon (Mardani) sebagai tersangka.
"Termasuk KPK buktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.
KPK, lanjut Ali, meyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau penanganan kasus perizinan pertambangan tersebut.
"Sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting bagi hajat hidup masyarakat. Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau," ujar Ali.
KPK meyakini terdapat alat bukti untuk menjerat Mardani sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait dengan penerimaan izin pertambangan senilai Rp104,3 miliar.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Mardani juga telah menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan pada hari Kamis (21/7).
Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan Aan Eko Widiarto, ahli Hukum Pidana dan Perdata Flora Dianti, dan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan Teddy Anggoro.
Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani menyebutkan bahwa kasus tersebut murni perkara bisnis antarperusahaan.
"Ada ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan, acara pidana dan perdata, serta PKPU Kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis," kata Denny melalui keterangannya, Kamis (21/7). **Fira
Berita Terkait :
- Jaksa Agung Jangan Rusak Kepercayaan Masyarakat0
- Babak Baru Horor & Teror Kasus Polisi Tembak Polisi0
- Bupati dan Walikota di Riau Harus Siapkan BUMD Kelola Kebun Dalam Kawasan Hutan0
- Lapor Pak Kejagung, Polisi Pensiun Jadi Bekingan Perampasan Lahan Desa dan Babat Hutan di Inhu0
- Ajudan Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ditahan Propam Polda Papua0
_Black11.png)









