- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Jaksa Agung Jangan Rusak Kepercayaan Masyarakat

Jakarta, VokalOnline.Com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jajarannya jangan merusak kepercayaan masyarakat, meningkatkan performa, dan kepekaan dalam melihat potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak.
"Jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah dibangun dan diraih selama ini dan jangan pernah terlintas sedikit pun di pikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani," kata Burhanuddin pada Upacara Hari Bakti Adhyaksa Ke-62 di Lapangan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.
Burhanuddin mengapresiasi jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras, cermat, dan cepat merespons perintahnya untuk meningkatkan penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, seperti pada penanganan perkara kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi, dan pemberantasan mafia tanah.
Respons cepat tersebut, lanjut dia, berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kejaksaan, di mana keresahan masyarakat terwakilkan dengan langkah hukum yang dilakukan.
Masyarakat, katanya, merasakan kehadiran negara untuk menyudahi kesusahan yang dialami. "Jaga dengan baik harapan dan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat dengan terus meningkatkan performa, dan kepekaan dalam melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan capaian yang telah dilakukan Kejaksaan salah satunya bidang pengawasan.
Sejak Juli 2021, katanya, telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 171 orang terdiri atas 47 pegawai tata usaha dan 124 jaksa.
Bila dibandingkan dengan periode Juli 2020, papar dia, Jaksa Agung telah memberhentikan sementara enam jaksa dari status pegawai negeri sipil (PNS) dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 101 jaksa.
Selain itu dalam hal pengawasan, Kejaksaan RI mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk sehingga mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan.
Jaksa Agung kembali menegaskan Tujuh Perintah Harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa di mana pun berada.
Tujuh Perintah Harian itu adalah meningkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas mengemban kewenangan berdasarkan undang-undang.
Kemudian mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar Manusia.
Selanjutnya meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat. Akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menjaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatkan transparansi akuntabilitas kinerja kejaksaan.
"Karena kami menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu Kejaksaan harus terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi," kata Burhanuddin. **Fira
Berita Terkait :
- Babak Baru Horor & Teror Kasus Polisi Tembak Polisi0
- Bupati dan Walikota di Riau Harus Siapkan BUMD Kelola Kebun Dalam Kawasan Hutan0
- Lapor Pak Kejagung, Polisi Pensiun Jadi Bekingan Perampasan Lahan Desa dan Babat Hutan di Inhu0
- Ajudan Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ditahan Propam Polda Papua0
- Mantan Gubernur Rusli Zainal Resmi Bebas Dari Lapas Pekanbaru0
_Black11.png)









