- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Mantan Gubernur Rusli Zainal Resmi Bebas Dari Lapas Pekanbaru

Sehat. Terima kasih ya....
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Gubernurur Riau periode 2008-2013 Rusli Zainal resmi telah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, dan akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis pagi sekitar pukul 07.10 WIB.
Rusli Zainal mengenakan baju kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan mengenakan masker putih. Begitu keluar dari pintu lapas, Rusli Zainal disambut oleh rekan-rekannya.
Terlihat ia dan rekannya bertegur sapa dan saling bersalam-salaman. Terdengar Rusli Zainal sempat mengatakan "Sehat. Terima kasih ya," sebelum menghampiri mobil Toyota Land Cruiser hitam yang telah menunggu sejak pagi di parkiran lapas yang berada di Jalan Permasyarakatan itu.
Sebelum masuk ke mobil, salah seorang kerabat sempat meminta berfoto dan dilayani dengan baik oleh Rusli Zainal.
Hanya saja, pria yang pernah menjadi orang nomor satu di Riau tersebut enggan melayani wawancara wartawan. Bahkan ketika ditanya bagaimana perasaannya setelah keluar dari tahanan, Rusli Zainal memperlihatkan gestur tidak ingin menjawab pertanyaan. Ia langsung meluncur ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
Rusli Zainal merupakan mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau. Pada 2014, ia divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.
Namun Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun. Dengan demikian ia tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun penjara. **Fira
Berita Terkait :
- Kajati Riau Pimpin Tabur Bunga Makam Pahlawan 0
- Tingkatkan Sinergitas dan Silaturahmi Kapolres Kunjungi Kejaksaan Negeri Kampar 0
- Empat Oknum Pegawai DLHK Riau Tertangkap Tangan Lakukan Pemerasan0
- Renaldi Laporkan Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap Dirinya ke Polsek Benai0
- Kapolsek Benai dan Anggotanya Lakukan Penindakan PETI di Aliran Sungai desa Tanjung Simandolak 0
_Black11.png)









