- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Program Penyuluhan TNI AD untuk Cegah Karhutla di Riau
- Jalan Sungai Rawa Minim Rambu, Truk Bermuatan Besar PT EPE Disorot
- Matahari 08 Riau Hadir di Tengah Dampak Karhutla, Ribuan Masker Gratis Dibagikan ke Masyarakat
Renaldi Laporkan Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap Dirinya ke Polsek Benai

Kuansing, VokalOnline.Com - Kepolisian Negara Republik Indonesia,Resort Kuantan Singingi,Sektor Benai menerima laporan dari seorang pemuda desa Talontam Benai,yang bernama Rinaldi Bin Jusmadi,atas penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya,Surat penerimaan laporan tertuang dengan No.Pol. STPL/04/VII/2022/Res Kuansing/Sek Benai. Laporan diterima oleh Kepala SPKT regu II,AIPDA P. Tambunan,SH.pada, Senin,(18/7/2022) malam WIB.
Renaldi didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Ujang Andi Nurwijaya,SH dan Ahmad Fhatony, SH,"Tindakan terlapor sudah jelas bertentangan dengan norma sosial dan peraturan perundang-undangan,"Ujar Ahmad Fhatony,SH.kepada VokalOnline Selasa,19 Juli 2022 di Benai.
Kemudian, penasehat hukum Rinaldi mendorong Aparat Penegak Hukum agar cepat dalam mengusut tuntas kasus ini, tentunya ia berharap kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama.
Kepala Kepolisian Sektor Benai,Iptu Donal Jhonson Tambunan,SH membenarkan adanya laporan tersebut,"Benar! ada pelaporan penganiayaan dan pengeroyokan atas nama Rinaldi,hari ini lagi dimintai keterangan terhadap pelapor,"terang Kapolsek Benai kepada VokalOnline.Com
Menurut penasehat hukum Rinaldi, Ahmad Fathony, SH,"Diduga terlapor telah melanggar tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam pasal 170, 351 KUHP pidana,"tutup Ahmad Fathony,SH pria berkacamata lulusan Fakultas Hukum Unilak Riau.**(Rusman)
Berita Terkait :
- Kapolsek Benai dan Anggotanya Lakukan Penindakan PETI di Aliran Sungai desa Tanjung Simandolak 0
- Ketua KASN Masyarakat Jangan Menggoda ASN Dengan Suap0
- KPK Panggil Kembali Istri Mardani Maming0
- Pegawai Kejati Riau Sumbangkan Puluhan Kantong Darah0
- HoA Antara PT CPI Dan SKK Migas (1) 0
_Black11.png)









