- Tak Perlu Bolak-Balik Lagi ke Kantor, Camat Tembilahan Luncurkan Layanan WhatsApp SIPA
- Satu Tekad: TNI-Polri-Kejaksaan Inhil Perkuat Sinergi Demi Rakyat
- Warga Sebut Aktivitas Alat Berat PT SBP di Lahan Sengketa Langgar Rekomendasi BAM DPR RI
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama TVRI dan Pemko Pekanbaru Hadirkan Festival Rakyat 2026
- Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian
- Karmila Soroti Ancaman Nonmiliter, Minta Regulasi Terkait LGBT Dipertegas
- Revitalisasi Sekolah di Meranti Terus Berbenah 33 Satuan Pendidikan, Disdikbud Percepat Program
- Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Pererat Koordinasi Penegakan Hukum
- Penyambutan Adat Datuk AKBP Aldi Alfa Faroqi di LAMR Rohil Berlangsung Meriah
- Monitoring Lahan Pertanian, Kapolsek Batang Cenaku Tegaskan Dukungan Polri bagi Petani
Renaldi Laporkan Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap Dirinya ke Polsek Benai

Kuansing, VokalOnline.Com - Kepolisian Negara Republik Indonesia,Resort Kuantan Singingi,Sektor Benai menerima laporan dari seorang pemuda desa Talontam Benai,yang bernama Rinaldi Bin Jusmadi,atas penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya,Surat penerimaan laporan tertuang dengan No.Pol. STPL/04/VII/2022/Res Kuansing/Sek Benai. Laporan diterima oleh Kepala SPKT regu II,AIPDA P. Tambunan,SH.pada, Senin,(18/7/2022) malam WIB.
Renaldi didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Ujang Andi Nurwijaya,SH dan Ahmad Fhatony, SH,"Tindakan terlapor sudah jelas bertentangan dengan norma sosial dan peraturan perundang-undangan,"Ujar Ahmad Fhatony,SH.kepada VokalOnline Selasa,19 Juli 2022 di Benai.
Kemudian, penasehat hukum Rinaldi mendorong Aparat Penegak Hukum agar cepat dalam mengusut tuntas kasus ini, tentunya ia berharap kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama.
Kepala Kepolisian Sektor Benai,Iptu Donal Jhonson Tambunan,SH membenarkan adanya laporan tersebut,"Benar! ada pelaporan penganiayaan dan pengeroyokan atas nama Rinaldi,hari ini lagi dimintai keterangan terhadap pelapor,"terang Kapolsek Benai kepada VokalOnline.Com
Menurut penasehat hukum Rinaldi, Ahmad Fathony, SH,"Diduga terlapor telah melanggar tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam pasal 170, 351 KUHP pidana,"tutup Ahmad Fathony,SH pria berkacamata lulusan Fakultas Hukum Unilak Riau.**(Rusman)
Berita Terkait :
- Kapolsek Benai dan Anggotanya Lakukan Penindakan PETI di Aliran Sungai desa Tanjung Simandolak 0
- Ketua KASN Masyarakat Jangan Menggoda ASN Dengan Suap0
- KPK Panggil Kembali Istri Mardani Maming0
- Pegawai Kejati Riau Sumbangkan Puluhan Kantong Darah0
- HoA Antara PT CPI Dan SKK Migas (1) 0
_Black11.png)









