- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
KPU Sembilan Parpol Masuk Tahapan Verifikasi Administrasi

Jakarta, VokalOnline.Com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan sembilan partai politik telah masuk tahapan verifikasi administrasi dan diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap.
"Pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap," katanya di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan hingga hari ketujuh, 14 partai yang telah mendaftar ke KPU, yang sudah diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap sebanyak sembilan partai. Pendaftaran calon parpol peserta pemilu sendiri berlangsung pada 1-14 Agustus 2022.
Sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahteran (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Selanjutnya, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat.
Dia menjelaskan parpol yang mendaftar di KPU harus menyerahkan tiga dokumen utama yakni surat pendaftaran, surat pernyataan pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen yang menyatakan status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota, serta dokumen rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.
"Semua dokumen itu diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU," ujarnya.
Kata dia, saat pendaftaran hanya ada satu indikator penilaian, apakah dokumen yang didaftarkan ke KPU sudah memenuhi syarat (lengkap) atau belum.
"Bagi yang sudah lengkap diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," katanya.
Setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan didaftar, maka selanjutnya sudah bisa dilaksanakan verifikasi administrasi. Adapun kategorinya, apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah.
Sementara 14 parpol yang telah mendaftar yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai.
Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia dan Partai Gelora. **Fira
Berita Terkait :
- Pengamat Relawan Dan Parpol Sama Pentingnya Bagi Jokowi0
- 1.000 Kader PKB Dan Gerindra Akan Ikut Pawai Ke KPU0
- Indonesia Belum Mampu Penuhi Target Di Asia Rugby Sevens Trophy 20220
- Mahfud Sebut Pencopotan CCTV Di Kediaman Ferdy Sambo Bisa Dipidana0
- TNI AL Gagalkan Penyeludupan Calon PMI Ilegal Ke Malaysia0
_Black11.png)








