Kuat Ma ruf Ungkap Makna Brigadir J Duri di Rumah Tangga Sambo-Putri

Publisher Syafira Lacitra Amanda Nasional
24 Jan 2023, 14:32:19 WIB
Kuat Ma ruf Ungkap Makna Brigadir J Duri di Rumah Tangga Sambo-Putri

Kuat Ma'ruf sampaikan pleidoi usai dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana.


Jakarta,  VokalOnline.Com - Pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf menjelaskan makna dari pernyataan 'duri dalam rumah tangga' Ferdy Sambo yang menjadi dasar jaksa penuntut umum (JPU) meyakini bahwa Kuat mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawarthi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briagdir J.
Hal itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Pengacara Kuat menyebut pernyataan tersebut dilontarkan kliennya lantaran melihat gerak-gerik Brigadir J yang mencurigakan saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.

"Terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', keterangan terdakwa di muka persidangan pada 9 Januari 2023, maksud dari perkataan terdakwa tersebut tidak lain karena terdakwa setelah melihat tingkah laku korban yang mencurigakan," ujar salah satu pengacara Kuat.

Saat itu Kuat bersama asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo bernama Susi mendapati Putri tengah tergeletak lemas tak berdaya dengan kondisi tubuh dingin.

Kemudian Putri menyampaikan kepada keduanya bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan sadis kepadanya.

Dengan demikian, Kuat meyakini telah terjadi kekerasan terhadap Putri yang dilakukan oleh Brigadir J, sehingga hal tersebut harus dilaporkan kepada Sambo.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan keterangan Susi di muka persidangan pada 9 November 2022 yang mengaku melihat Putri tergeletak lemas di kamar mandi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf. **Syafira

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment