- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Cabul Anak Ditangkap Polres Meranti

SELATPANJANG, VokalOnline.Com - Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kepulauan Meranti, N. Fadli, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan jajaran Polres Kepulauan Meranti dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu singkat, sebelum pelaku berhasil melarikan diri ke luar negeri.
Pelaku berinisial MJ, yang merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Meranti pada Kamis, 24 Juli 2025, di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi yang diterima, MJ hendak melarikan diri ke Malaysia setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 7 tahun.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang diambil oleh Polres Kepulauan Meranti. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil ditangkap dan upaya pelariannya digagalkan. Ini menjadi bukti bahwa Polri serius dan hadir dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujar N. Fadli dalam keterangannya, Rabu (24/7/2025).
Fadli juga menyatakan bahwa tindakan sigap pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang menyentuh ranah perlindungan anak merupakan refleksi dari komitmen institusional Polri yang perlu diapresiasi secara luas.
“Kinerja seperti ini patut dipublikasikan dan didukung. Polres Meranti telah menunjukkan ketegasan dan keberpihakan yang jelas kepada korban, khususnya anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan dalam masyarakat,” tambahnya.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Rabu pagi, 23 Juli 2025. Sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal menerima informasi bahwa pelaku berada di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan hendak menyebrang ke Malaysia.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Karimun, tim berhasil mengamankan MJ sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya di kediaman mereka pada awal Juli 2025. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban mencurigai kondisi anak yang tampak lemas. Setelah ditanya secara hati-hati, korban mengaku telah mengalami tindakan tidak senonoh dari ayah tirinya, yang saat itu menyuruhnya merahasiakan kejadian tersebut.
Keterangan korban diperkuat oleh kakaknya, yang mengatakan bahwa pada malam kejadian, ia diberikan telepon genggam oleh pelaku, sementara adiknya dibawa masuk ke kamar dan pintu dikunci dari dalam.
Atas dasar laporan tersebut, orang tua korban segera membawa sang anak ke Polres Kepulauan Meranti untuk penanganan lebih lanjut secara hukum.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.**
Berita Terkait :
_Black11.png)








