- Polri Hadir di Tengah Petani, Polsek Rengat Barat Intensifkan Program Pangan Bergizi
- Dukung Swasembada Pangan, Aiptu Hendrik Dampingi Hidroponik Milik Warga
- Jelang Penyelenggaraan Piala Dunia, Hendry Munief Berikan Catatan Khusus
- Musda Demokrat Riau Digelar 15 Mei, Agung Nugroho Jadi Calon Tunggal Ketua DPD
- Kapolsek Rangsang Kembali Laksanakan Penanaman Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Indikasi ada Mafia Jual Beli Lahan Milik Negara di Batu Teritip
- Menanam Bersama Untuk Indonesia Kuat: Aipda Andromik, Jagung Ini Adalah Harapan Desa Teluk Sungka
- Kapolsek GAS Turun Langsung Tinjau Persiapan Lahan untuk Ketahanan Pangan
- Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Melaksankan Kegiatan CKG
- Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima audiensi BEM Universitas Riau
Lagi, Kebun Kelapa Sawit Anak Usaha Astra Agro Lestari Tbk di Riau Disita Satgas PKH

Satgas PKH berfoto di kebun kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation setelah pemasangan plang.
PEKANBARU, VokalOnline.Com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengambil tindakan tegas dengan menyita kebun kelapa sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan yang disita seluas 574 hektare dan terletak di Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu. Penyitaan dilakukan karena area tersebut berada di dalam kawasan hutan. Satgas PKH memasang plang yang bertuliskan: “Perkebunan Sawit seluas 574 hektar ini dalam pengawasan Pemerintah RI, c/q Satgas PKH.”
Humas PT AALI, Dede, membenarkan penyitaan tersebut dan menyatakan bahwa perusahaan siap bekerja sama secara terbuka dalam seluruh proses hukum.
"Kami memahami bahwa terdapat dinamika perubahan kebijakan yang terjadi seiring waktu. Namun, kami menegaskan bahwa sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku saat itu," ujarnya kepada go riau.com, Sabtu (3/5/2025).
Ia menambahkan bahwa PT TPP akan menghormati setiap keputusan hukum yang akan diambil. Sementara itu, operasional perusahaan di lahan tersebut tetap berjalan sembari menunggu langkah lanjutan dari Satgas PKH.
"Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor industri kelapa sawit, kami senantiasa berkomitmen pada prinsip keberlanjutan, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta tanggung jawab sosial perusahaan. Kami akan terus meningkatkan standar operasional kami demi mendukung praktik industri yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan akuntabel demi kesejahteraan bangsa," jelasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyita kebun kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan alasan serupa karena berada di dalam kawasan hutan. ***
Berita Terkait :
_Black11.png)









