Lahan Milik Aset Desa Dikavling, Diperjual Belikan,Kini Polres Rohil Mulai Kumpulkan Keterangan

Publisher Vol/fit Daerah
12 Nov 2024, 19:53:04 WIB
Lahan Milik Aset Desa Dikavling, Diperjual Belikan,Kini Polres Rohil Mulai Kumpulkan Keterangan

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Heboh saat ini menjadi  cerita ditengah masyarakat Kepenghuluan Lubuk Jawi,Kecamatan Balai Jaya,Rohil, lahan tanah milik desa diperjual belikan aparat desa kepada masyarakatnya.

Lahan milik desa yang selama ini dipinjam pakai warga untuk usaha merupakan lahan Sosial Kepenghuluan setempat atau di Pulau Jawa disebut tanah bengkok.

Dimana tanah bengkok ini diusahakan atau digarap warga dan hasil sewa menjadi kas desa atau Kepenghuluan.

Data dirangkum ,Selasa  (12/11/2024) lahan Sosial itu kini ternyata  sudah  terjual sebanyak 9 kavling.l,dari 24 kavling.

Menurut warga,lahan tersebut  merupakan  lahan sosial dipinjam pakai oleh  warga setempat atau digarap dan ada juga yang menumpang mendirikan rumah diatas lahan desa tersebut.

Awalnya,pada Bulan Oktober 2024 lalu BP. Kep (Badan Permusyawaratan Kepenghuluan) Lubuk Jawi beberapa kali menggelar rapat membahas lahan Sosial desa,hasil keputusan rapat ini menjadi acuan " melego " aset negara tersebut.

" Sebelumnya lahan ini dipinjamkan ke warga,usai musyawarah BP.Kep,lahan itu pecah menjadi 23 kavling,dan sudah  9 kavling terjual seharga 15 juta sampai 30 juta, " Ucap warga.

Terpisah,PJ Penghulu Lubuk Jawi,Junaidi yang juga Sekcam Kecamatan Balai Jaya saat di konfirmasi melalui saluran seruler menyebutkan lahan tersebut bukan dijual melainkan telah diganti rugi oleh pemilik bangunan atau rumah yang ada diatasnya.

" Tidak dijual tapi proses ganti-rugi,sesuai hasil keputusan musyawarah BP.Kep,hal ini mencuat karena ada nuansa politik saat ini, " Aku  Junaidi.

Saat ditanyakan apakah lahan itu milik desa serta sekaligus milik negara,PJ Penghulu Lubuk Jawi ini menyebutkan bahwa merupakan aset sosial dan menyebutkan lahan yang kini di kavling itu  diperoleh saat terjadinya pemekaran desa beberapa waktu lalu.

" Ada dua tempat,tapi persoalan ini berdasarkan hasil rapat BP.Kep,administrasinya ada, " Sebut Junaidi .

Sementara itu,Camat Balai Jaya,M. Fauzan SP dimintai komentarnya menyebutkan tidak tahu menahu dan mengetahui   hal tersebut. 

" Saya kurang tahu hal ini,saya baru mendengar, " Ucap Camat Balai Jaya ini .

Warga Lubuk Jawi menyebutkan aset sosial yang di kavling itu  milik desa dan tentu milik negara .

Sehingga tidak boleh sembarangan beralih tangan ataupun diperjual belikan.

" Itu milik desa,milik pemerintah kok berani dijual,tak betul itu,udut BO.Kep,RT atau RW setempat yang telah berani menjualnya, " Pinta warga,Selasa (12/11/2024).

Terpisah,data dirangkum,Selasa (12/12/2024) kasus ini sudah ditangkapi Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Rohil.

Dimana 8 November 2024,Unit Tipikor Polres Rohil dipimpin Ipda S.A.Tampubolon sudah memintai keterangan BB berapa warga terkait kasus penjualan lahan sosial milik Kepenghuluan Lubuk Jawi ini.

" Kami telah melakukan pengumpulan bahan keterangan atau Bulpaket dan mencari informasi dari warga, " Ucap IPDA S.A.Tanbubolon kepada awak media beberapa hari lalu di Bagan Batu. (Hy)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment