- Bhabinkamtibmas Kayu Raja Turun ke Kandang, Polri Kawal Ketahanan Pangan Keritang
- Polsek Keritang Perkuat Swasembada Pangan Lewat Ikan Lele
- Diduga Akibat Truk ODOL, Warga dan AMPAK Soroti Kerusakan Jalan di Sungai Rawa
- Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester I Tahun 2026
- Bupati Suhardiman Amby Resmi Tutup Festival Pacu Jalur Rayon I Inuman 2026
- Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
- Ketua Masjid Arafah Ahmad Dahlan Laksanakan Menyambut 1 Muharom 1448 H
- Bupati Bengkalis Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong
- Satu Dolar AS Rp18.000, Perlu Jadi Perhatian
- Kapolsek Keritang Dorong Ketahanan Pangan, Kanit Samapta Sambangi Lahan Padi Warga di Kotabaru Reteh
Larshen Yunus Diadili Pada 5 Juli
Pengrusakan dan Masuk Ruangan BK DPR Riau

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Berkas perkara dugaan masuk tanpa izin dan pengrusakan ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau dengan tersangka Larshen Yunus dan Rudi Yanto telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke pengadilan pada 22 Juni 2022.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah mendapatkan penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dua tersangka masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Keduanya akan disidang pada 5 Juli 2022.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane menjelaskan, berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada Mei lalu.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik. Tahap II itu dilaksanakan pada 10 Juni 2022 kemarin.
Tidak lama setelah itu, JPU melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Limpah (ke PN Pekanbaru) tanggal 22 Juni 2022," sebut mantan Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Binjai dan Rokan Hilir (Rohil) itu.
Pihak pengadilan diketahui telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut. Dari jadwal yang tertera di website resmi PN Pekanbaru di laman : https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, kedua akan menjalani sidang perdana pada 5 Juli 2022 mendatang.
Sebagai informasi tambahan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 167 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun aturan tersebut, ancaman pidananya di bawah 5 tahun, sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.
Dugaan pidana ini dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada 29 Desember 2021. Polisi kemudian melakukan serangkaian proses pengumpulan alat bukti. Hasilnya, penyidik meyakini adanya peristiwa pidana dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Hal itu ditandai dengan dikirimnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada medio Februari 2022 kemarin. Dalam SPDP tersebut, tercantum nama terlapor inisial Larshen Yunus dan Rudi Yanto.***
Berita Terkait :
- Jelang PeSONas I Semarang Sebanyak 106 Atlet SOIna Riau Mulai Jalani TC Penuh0
- Admin Bank Riau Kepri Kuras Uang Nasabah Hingga Rp5 Miliar0
- Kantor Imigrasi Jemput Bola Beri Kemudahan Pelayanan Masyarakat0
- UNRI Sudah Pilih Tiga Calon Rektor0
- Anggota DPR: Hari Anti-Narkoba Momentum Perangi Narkotika Lebih Serius0
_Black11.png)









