- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
Larshen Yunus Diadili Pada 5 Juli
Pengrusakan dan Masuk Ruangan BK DPR Riau

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Berkas perkara dugaan masuk tanpa izin dan pengrusakan ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau dengan tersangka Larshen Yunus dan Rudi Yanto telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke pengadilan pada 22 Juni 2022.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah mendapatkan penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dua tersangka masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Keduanya akan disidang pada 5 Juli 2022.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane menjelaskan, berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada Mei lalu.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik. Tahap II itu dilaksanakan pada 10 Juni 2022 kemarin.
Tidak lama setelah itu, JPU melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Limpah (ke PN Pekanbaru) tanggal 22 Juni 2022," sebut mantan Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Binjai dan Rokan Hilir (Rohil) itu.
Pihak pengadilan diketahui telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut. Dari jadwal yang tertera di website resmi PN Pekanbaru di laman : https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, kedua akan menjalani sidang perdana pada 5 Juli 2022 mendatang.
Sebagai informasi tambahan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 167 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun aturan tersebut, ancaman pidananya di bawah 5 tahun, sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.
Dugaan pidana ini dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada 29 Desember 2021. Polisi kemudian melakukan serangkaian proses pengumpulan alat bukti. Hasilnya, penyidik meyakini adanya peristiwa pidana dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Hal itu ditandai dengan dikirimnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada medio Februari 2022 kemarin. Dalam SPDP tersebut, tercantum nama terlapor inisial Larshen Yunus dan Rudi Yanto.***
Berita Terkait :
- Jelang PeSONas I Semarang Sebanyak 106 Atlet SOIna Riau Mulai Jalani TC Penuh0
- Admin Bank Riau Kepri Kuras Uang Nasabah Hingga Rp5 Miliar0
- Kantor Imigrasi Jemput Bola Beri Kemudahan Pelayanan Masyarakat0
- UNRI Sudah Pilih Tiga Calon Rektor0
- Anggota DPR: Hari Anti-Narkoba Momentum Perangi Narkotika Lebih Serius0
_Black11.png)








