Larshen Yunus Diadili Pada 5 Juli
Pengrusakan dan Masuk Ruangan BK DPR Riau

Publisher Vol/Syu Hukum
29 Jun 2022, 16:03:33 WIB
Larshen Yunus Diadili Pada 5 Juli

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Berkas perkara dugaan masuk tanpa izin dan pengrusakan ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau dengan tersangka Larshen Yunus dan Rudi Yanto telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke pengadilan pada 22 Juni 2022.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah mendapatkan penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dua tersangka masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Keduanya akan disidang pada 5 Juli 2022.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane menjelaskan, berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada Mei lalu. 

Jaksa Penuntut Umum kemudian menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik. Tahap II itu dilaksanakan pada 10 Juni 2022 kemarin.

Tidak lama setelah itu, JPU melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

"Limpah (ke PN Pekanbaru) tanggal 22 Juni 2022," sebut mantan Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Binjai dan Rokan Hilir (Rohil) itu.

Pihak pengadilan diketahui telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut. Dari jadwal yang tertera di website resmi PN Pekanbaru di laman : https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, kedua akan menjalani sidang perdana pada 5 Juli 2022 mendatang.

Sebagai informasi tambahan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 167 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun aturan tersebut, ancaman pidananya di bawah 5 tahun, sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

Dugaan pidana ini dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada 29 Desember 2021. Polisi kemudian melakukan serangkaian proses pengumpulan alat bukti. Hasilnya, penyidik meyakini adanya peristiwa pidana dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Hal itu ditandai dengan dikirimnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada medio Februari 2022 kemarin. Dalam SPDP tersebut, tercantum nama terlapor inisial Larshen Yunus dan Rudi Yanto.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment