Lima Tersangka Ilegal Tapping Berhasil Dirangkap Polres Rohil, Konon Pertama di Indonesia

Publisher Vol/fit Hukum
26 Okt 2024, 17:34:40 WIB
Lima Tersangka Ilegal Tapping Berhasil Dirangkap Polres Rohil, Konon Pertama di Indonesia

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni Sik.MH, Jumat (25/10/2024) kemali dikerumini awak media di Mapolres Rohil. 

Pasalnya Satuan Reskrim Polres Rohil baru saja berhasil  mengungkap tuntas kasus ilegal tapping dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka.

Kelima tersangka ini merupakan pelaku pencurian minyak di lokasi ekploitasi PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) di Jalan  Mutiara, Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Rabu,( 21/8/2024) jam 07.50 Wib lalu. 

Adapun kelima pelaju ini adalah  ZH alias Z ( 43) warga  Simpang Padang,Bhatin Solapan Bengkalis.

Kemudian AF alias F ( 35) wargs Simpang Padang, Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis,kemudian  EW alias E  (42) warga Pantai Rupit Kabupaten Musirawas Utara Sumsel.

Lalu AD alias A (36) warga Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara Sumatera Selatan dan EE alias EL ( 45) warga Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Diungkapkan Kapolres Rohil,AKBP Isa Imam Syahroni bahwa peran ZH alias Z dan AF alias F keduanya berperan membuat kran pada pipa aliran minyak mentah milik PT PHR di TKP. 

Sedangkan RW alias E dan AD alias A  berperan membawa minyak mentah dari sebuah Rumah Makan di Ujung Tanjung ke Jambi  berprofesi sebagai sopir mobil Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomor polisi BH-8890YX milik  tersangka 

EE alias EP. 

Hingga Jumat (25/10/2024) Satuan Reskrim Polres Rohil dipimpin AKP I Putu Adi Juniwita .Sik.Msi dan personilnya masih memburu 3 DPO lainya yang terlibat dalam  kasus ini.

Ketiga DPO ini adalah PR merupakan orang yang berperan sebagai pemodal atau pengirim uang dan penyuruh untuk membeli peralatan  menpencuri minyak mentah di TKP. 

Kemudian DPO atas nama AL berperan sebagai tenaga pengisi hasil curian minyak mentah dari pipa aliran  ke tangki minyak mobil.

Begitu juga dengan DPO atas nama A berperan sebagai pengisian minyak mentah dari pipa aliran minyak mentah ke tangki bersama D Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni mentebutkan adapun Barang Bukti yang telah berhasil diamankan berupa  1 Unit Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning  BH-8890-YX dimana tangkinya telah dimodifikasi, 1 lembar nota service 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning  BH-8890YX, 1 buah buku petunjuk service.

Kemudian 1 Unit Honda Beat Street warna Silver  BM-4637-DAJ, 1 buah Aki Baterei Merk INCOE. 1 buah Power Inverter, 1 buah Pipa Leter L (ELBO),1 buah penutup Pipa Leter L (ELBO). 1 buah Kunci Pas  Ring ukuran 10. 

3 buah Klem 4851. 1 buah Pipa sambung, 4 meter selang sambung, 25 Meter selang, 5 karet ban warna hitam dan 1 buah bor serta mata bor (DPB).

" Kronologis kejadian dan penangkapan dimana  saat kejadian pelapor bernama Oprizal alias Opri (45 ) warga  Jalan Latih Hanum  Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih  karyawan PT. Global Arrow ditugaskan oleh Audi Kalangi pimpinanya untuk mencek TKP karena ada informasi 1 unit mobil Colt Diesel Kuning sedang terpuruk tidak jauh dari TKP, " Sebut AKBP Isa Iman Syahroni.

" Ketika petugas ini ke TKP melihat mobil yang terpuruk Halan rusak ini  tidak menemukan sopir atau pemiliknya dan melihat tumpahan minyak mentah di tanah, dibelakang mobil tersebut, " Terang Kapolres Rohil.

Lalu  Security PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR)  dari PT. Global Arrow  datang kelokasi mengontrolaliran minyak dilakosi dan menemukan pipa di rusak karena telah dibuat kran.

Tak lama kemudian tim Reskrim Polres Rohil ke TKP dan menemukan 1 buah buah buku  service mobil atas nama D  dan 1 lembar nota service atas nama EK.

" Buku servis inilah  yang memberikan petunjuk alamat pelaku ternyata warga Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara - Sumatera Selatan, " Ucap AKBP Isa Imam Syahroni.

Akhirnya Tim opsnal Polres Rohil bergerak ke Sumatera Selatan dan mendapat informasi mobil tersebut pernah di kemudikan EW alias E.

EW alias E  diamakan  dan  mengakui pernah membawa minyak mentah Rohil.

Selanjutnya, tim berhasil mengamankan EE alias EP pemilik mobil  dikemudikan A dan E  untuk membawa minyak mentah hasil curian.

3 tersangka ini diboyong ke Mapolres Rohil  untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Hasil pengembangan polisi berhasil menangkap ZH alias Z dan mengaku mencuri dengan memasang kran dengan PR (kini DPO) dan pelaku lainya AF alias F juga telah  diamankan.

Akibat pencurian minyak mentah ini membuat PT. Pertamina Hulu ROKAN (PT.PHR) mengalami kerugian sebesar 123.445.000 rupiah.

" Tersangka ZH alias Z, AF alias F dijerat  Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidana sementara EW alias E, AD alias A dan EE alias EL disangkakan kepada  Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidanan Junto Pasal 56 KUH Pidana, " Sebut Kapolres Rohil yang turut didampingi Kasat Reskrim AKP I Puptu Adi Juniwinata, Kasiwas AKP Yuliardi SH. Kasi Propam AKP Eduard Pardosi,S.H, KBO Satuan Reskrim  Yohanes Untung Sormin, SH, Kanit 1  Reskrim Ipda Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K, Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S. Pd, dan Pihak PT Pertamina Hulu Rokan. (Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment