- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Lima Tersangka Ilegal Tapping Berhasil Dirangkap Polres Rohil, Konon Pertama di Indonesia

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni Sik.MH, Jumat (25/10/2024) kemali dikerumini awak media di Mapolres Rohil.
Pasalnya Satuan Reskrim Polres Rohil baru saja berhasil mengungkap tuntas kasus ilegal tapping dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka.
Kelima tersangka ini merupakan pelaku pencurian minyak di lokasi ekploitasi PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) di Jalan Mutiara, Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Rabu,( 21/8/2024) jam 07.50 Wib lalu.
Adapun kelima pelaju ini adalah ZH alias Z ( 43) warga Simpang Padang,Bhatin Solapan Bengkalis.
Kemudian AF alias F ( 35) wargs Simpang Padang, Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis,kemudian EW alias E (42) warga Pantai Rupit Kabupaten Musirawas Utara Sumsel.
Lalu AD alias A (36) warga Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara Sumatera Selatan dan EE alias EL ( 45) warga Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
Diungkapkan Kapolres Rohil,AKBP Isa Imam Syahroni bahwa peran ZH alias Z dan AF alias F keduanya berperan membuat kran pada pipa aliran minyak mentah milik PT PHR di TKP.
Sedangkan RW alias E dan AD alias A berperan membawa minyak mentah dari sebuah Rumah Makan di Ujung Tanjung ke Jambi berprofesi sebagai sopir mobil Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomor polisi BH-8890YX milik tersangka
EE alias EP.
Hingga Jumat (25/10/2024) Satuan Reskrim Polres Rohil dipimpin AKP I Putu Adi Juniwita .Sik.Msi dan personilnya masih memburu 3 DPO lainya yang terlibat dalam kasus ini.
Ketiga DPO ini adalah PR merupakan orang yang berperan sebagai pemodal atau pengirim uang dan penyuruh untuk membeli peralatan menpencuri minyak mentah di TKP.
Kemudian DPO atas nama AL berperan sebagai tenaga pengisi hasil curian minyak mentah dari pipa aliran ke tangki minyak mobil.
Begitu juga dengan DPO atas nama A berperan sebagai pengisian minyak mentah dari pipa aliran minyak mentah ke tangki bersama D Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni mentebutkan adapun Barang Bukti yang telah berhasil diamankan berupa 1 Unit Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning BH-8890-YX dimana tangkinya telah dimodifikasi, 1 lembar nota service 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning BH-8890YX, 1 buah buku petunjuk service.
Kemudian 1 Unit Honda Beat Street warna Silver BM-4637-DAJ, 1 buah Aki Baterei Merk INCOE. 1 buah Power Inverter, 1 buah Pipa Leter L (ELBO),1 buah penutup Pipa Leter L (ELBO). 1 buah Kunci Pas Ring ukuran 10.
3 buah Klem 4851. 1 buah Pipa sambung, 4 meter selang sambung, 25 Meter selang, 5 karet ban warna hitam dan 1 buah bor serta mata bor (DPB).
" Kronologis kejadian dan penangkapan dimana saat kejadian pelapor bernama Oprizal alias Opri (45 ) warga Jalan Latih Hanum Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih karyawan PT. Global Arrow ditugaskan oleh Audi Kalangi pimpinanya untuk mencek TKP karena ada informasi 1 unit mobil Colt Diesel Kuning sedang terpuruk tidak jauh dari TKP, " Sebut AKBP Isa Iman Syahroni.
" Ketika petugas ini ke TKP melihat mobil yang terpuruk Halan rusak ini tidak menemukan sopir atau pemiliknya dan melihat tumpahan minyak mentah di tanah, dibelakang mobil tersebut, " Terang Kapolres Rohil.
Lalu Security PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) dari PT. Global Arrow datang kelokasi mengontrolaliran minyak dilakosi dan menemukan pipa di rusak karena telah dibuat kran.
Tak lama kemudian tim Reskrim Polres Rohil ke TKP dan menemukan 1 buah buah buku service mobil atas nama D dan 1 lembar nota service atas nama EK.
" Buku servis inilah yang memberikan petunjuk alamat pelaku ternyata warga Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara - Sumatera Selatan, " Ucap AKBP Isa Imam Syahroni.
Akhirnya Tim opsnal Polres Rohil bergerak ke Sumatera Selatan dan mendapat informasi mobil tersebut pernah di kemudikan EW alias E.
EW alias E diamakan dan mengakui pernah membawa minyak mentah Rohil.
Selanjutnya, tim berhasil mengamankan EE alias EP pemilik mobil dikemudikan A dan E untuk membawa minyak mentah hasil curian.
3 tersangka ini diboyong ke Mapolres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pengembangan polisi berhasil menangkap ZH alias Z dan mengaku mencuri dengan memasang kran dengan PR (kini DPO) dan pelaku lainya AF alias F juga telah diamankan.
Akibat pencurian minyak mentah ini membuat PT. Pertamina Hulu ROKAN (PT.PHR) mengalami kerugian sebesar 123.445.000 rupiah.
" Tersangka ZH alias Z, AF alias F dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidana sementara EW alias E, AD alias A dan EE alias EL disangkakan kepada Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidanan Junto Pasal 56 KUH Pidana, " Sebut Kapolres Rohil yang turut didampingi Kasat Reskrim AKP I Puptu Adi Juniwinata, Kasiwas AKP Yuliardi SH. Kasi Propam AKP Eduard Pardosi,S.H, KBO Satuan Reskrim Yohanes Untung Sormin, SH, Kanit 1 Reskrim Ipda Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K, Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S. Pd, dan Pihak PT Pertamina Hulu Rokan. (Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)








