- Jadi Sahabat Petani, Polsek Enok Dorong Warga Enok Rawat Cabe Rawit dan Serai Secara Rutin
- Personil Polsek Enok Imbau Warga Optimalkan Lahan untuk Hasil Panen dan Tingkatkan Perekonomian
- Agrinas dan Talang Mamak Bersinergi, Pengelolaan Kebun Eks PT SAL Buka Lapangan Kerja
- Polsek Keritang Monitor Tanaman Padi Menjelang Panen
- 53 SMP di Riau Dapat Pendampingan, RAPP Dorong Pendidikan Unggul Lewat School Improvement
- JMSI dan Bupati Pringsewu Bahas Program Kerakyatan dan HPN 2027 di Lampung
- Human Initiative Distribusikan Paket Sembako untuk Penyintas Kebakaran di Pulau Kijang
- Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
- HIMAPROBIO FKIP Unri Resmi Buka Pekan Penghijauan XXXV di Tanjung Kampar Hulu
- Aiptu Hendrick Pantau Kolam Patin 30x40 M di Desa Nusantara Jaya
Mahasiswa Laporkan Bupati Rohil ke Polda Riau

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Aliansi Mahasiswa Hukum Riau melaporkan Bupati Kabupaten Rokan Hilir Afrizal Sintong ke Polda Riau. Politisi Golkar itu dilaporkan atas dugaan menggunakan surat palsu ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2013.
Polda Riau telah menerima laporan ini. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerbitkan laporan polisi dengan nomor STPL B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.
Menurut Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau M Risal Ali, terlapor diduga melanggar Pasal 263 juncto Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Terlapor diduga melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau ijazah diduga palsu," kata Risal, Kamis siang, 3 Maret 2022.
Sementara itu, kuasa hukum Risal, Syahidila Yuri menjelaskan, kliennya mengetahui penggunaan ijazah palsu berdasarkan pemberitaan di sejumlah media. Selanjutnya Risal menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihak yang mengeluarkan ijazah paket C milik terlapor.
Surat itu dibalas oleh PKBM Primatrain dengan memberikan berbagai surat. Mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian dan surat keputusan tim pengawas ujian.
Dari balasan itu, Syahidila menyebut terlapor diketahui mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Terlapor dinyatakan lulus ujian pada Agustus 2014 dan ijazah dikeluarkan pada 20 September 2014.
Jika terlapor menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD pada tahun 2013, tambah Syahidila, itu tidaklah mungkin berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012.
"Kalau menggunakan surat keterangan lulus pada tahun 2013 tidak mungkin karena yang bersangkutan baru ujian paket C di tahun 2014 sedangkan untuk pendaftaran dan melengkapi syarat calon anggota DPRD tahun 2013, jadi ijazah atau surat mana yang digunakannya untuk mendaftar," tanya Syahidila.
Atas dasar tersebut, Syahidila menduga keras Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu atau surat palsu saat pileg Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkan orang nomor satu di Negeri Seribu Kubah itu ke Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penggunaan surat palsu itu.
"Iya ada," kata Sunarto.
Sementara itu, Afrizal Sintong dikonfirmasi wartawan membantah tudingan tersebut. Dia menyatakan tidak pernah menggunakan atau memalsukan surat serta ijazah seperti yang dilaporkan ke Polda Riau.
"Saya tidak pernah memalsukan ijazah," jelas Afrizal.
Afrizal menerangkan, dia saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rokan Hilir menggunakan surat keterangan dari PKBM Primatrain. Surat itu diterbitkan pada Juli 2013.
"Saya menggunakan surat keterangan belajar dari Primatrain, kalau saya memalsukan ijazah, ijazah mana yang saya palsukan," sebut Afrizal. (syu)
Berita Terkait :
- Jaksa Pelalawan Bebaskan Pencuri Sawit, Alasannya Menggugah Hati0
- Ikut Vaksin, 192 Warga Raja Bejamu Dapat Bansos0
- Fakultas Tarbiyah UIN Suska Rekomendasikan Mahasiswi AAF Diberhentikan0
- Tiga Hari Putus Kontak, Nelayan Sinaboi Ditemukan Selamat di Panipahan 0
- Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalasCom0
_Black11.png)









