- Dugaan Mark-Up Anggaran Desa Talang Durian Cacar Mencuat, BPD Diminta Periksa Kegiatan 2024-2025
- Gokasi Dumai Minta FORKI Mengundang Pengcab Perguruan Karate untuk Bahas Calon Ketua KONI
- Diduga PETI Beroperasi di Sungai Bawang F5, Polda Riau Diminta Bertindak
- Inkanas Riau Pimpin Klasemen Sementara Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Masuki Hari Kedua, 1.050 Karateka Berebut Gelar Juara
- INKAI Riau Juara Umum Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Oktober 2026, JMSI Riau Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
- Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda Cetak Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas
- Cabor Karate Dumai Tegaskan Tidak Dukung Aci sebagai Calon Ketua KONI
Malam ini, Pemerintah RI Resmi Hentikan PPKM Covid-19.

Kadis komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP setelah menerima Intruksi Menteri Dalam Negeri di Bangkinang Jum’at malam, 30/12.
BANGKINANG KOTA,VokalOnline.Com-Pemerintah Republik Indonesia pada malam Jum’at (30/12/2022) ini Resmi menghentikan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini terhitung sejak tanggal ditetapkan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang
ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Carnavian.
Penetapan PPKM di berhentian ini setelah
mempertimbangkan situasi Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
terkendali, Tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan
kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan
menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah
Indonesia.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini yang di
tujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati /Walikota se Indonesia menyatakan
bukan berarti Covid-19 telah selesai karena pernyataan ini akan di keluarkan
oleh lembaga kesehatan dunia Word Health Orgianisation (WHO).
Hal tersebut Disampikan oleh Pj. Bupati Kampar Dr. H.
Kamsol, MM melalui Kadis komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten
Kampar Yuricho Efril, S.STP setelah menerima Intruksi Menteri Dalam
Negeri di Bangkinang Jum’at malam, 30/12.
Sebagimana kita baca didalam instruksi ini termuat
beberapa pesan diantaranya terkait Protokol kesehatan, Surveilans, Vaksinasi
dan Komunikasi publik.
Dikatakan Yuricho Efril Saat Meyambung pidato Presiden RI
Joko Widodo yang menyatakan setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan
Covid-19 lebih kurang 10 bulan terakhir dan telah melalui pertimbangan,
pertimbangan dengan angka-angka yang ada, Pemerintah memutuskan untuk mencabut
PPKM yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2022" Kata Yuricho Efril S.STP menurut pidato Jokowi.
Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan
masyarakat " Tegas Jokowi.
"Namun dengan demikian menghimbau kepada seluruh masyrakat dan seluruh komponen bangsa tetap waspada dan jaga kesehatan" Pinta Presiden RI Joko Widodo.
Dikatakan Yuricho Efril S.STP, setelah ditetapkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, Daerah atau Kabupaten dapat menyesuaikan
dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang telah dikeluarkan " Kata
Yuticho Efril.***vol3.
Berita Terkait :
- Ini Hasil Capaiannya PN Bangkinang Kelas IB, Akhir Tahun 2022.0
- Dekranasda Kampar Gelar Lomba Fashion Show dan One Day Expo (Kriya) Gerai Kerajinan Unggulan0
- Ketua LAK Kampar Arak Rahul dan Syakinah Dengan Dikiu dan Gubano 0
- Bergabung, Menwa 045/IJ dan Kompi Laksanakan Samapta Calon Anggota 0
- Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 20240
_Black11.png)









