- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
Masa Koppsa-M Desak Gubenur PTPN IV Regional III Dilakukan Audit Invetigasi

Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur Riau, Masa Dari Petani Sawit Koppsa-M Siak Hulu Kabupaten Kampar.
PEKANBARU, Vokalonline.Com - Ratusan petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa- M) yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) lakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (2/7/2025).
Aksi damai tersebut mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid untuk segera menanggapi persoalan yang sedang membelit para petani sawit, Koppsa- M.

Alex Chandra perwakilan petani sawit Koppsa- M dalam orasinya, menuntut agar Gubernur Riau, Abdul Wahid dapat mengambil sikap terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang, terkait gugatan wanprestasi dari PTPN IV Regional III, terhadap Koppsa- M.
"Kami merasa ada kejanggalan terhadap putusan hakim yang dinilai tidak profesional tersebut," ujarnya.
Ia menyebut, kekecewaan ini juga memuncak setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I B Bangkinang, yang memenangkan PTPN IV Regional III, dan mengharuskan Koppsa-M membayar dana talangan sebesar 140 milyar rupiah.
"Ini (keputusan pengadilan) tidak pantas, karena PTPN IV Regional III merupakan pihak pengelola kebun, tetapi mengapa petani sawit yang menjadi korban," sebutnya.
Atas perihal tersebut, Alex Chandra meminta Gubernur Riau untuk mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia lakukan audit investigasi penggunaan dana pembangunan kebun Koppsa- M seluas 1.650 hektar oleh lembaga independen.
"Audit ini bertujuan untuk menentukan kemana dana ini digunakan oleh PTPN IV Regional III dan menentukan besaran hutang yang seharusnya ditanggung oleh petani sawit," jelasnya.
Keresahan senada juga diutarakan oleh petani sawit Koppsa- M, Darami fauzia. Wanita paruh baya tersebut meminta Gubernur Riau, Abdul Wahid untuk membuka mata terkait persoalan ini.
"Mohon turun pak Gubernur, selama ini dari hasil kebun kami hanya mendapatkan 900 ribu rupiah perbulan, tetapi kenapa kami harus menanggung hutang sebanyak itu," herannya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau melalui Kepala Biro Hukum, Yan Darmadi mengatakan bahwa persoalan ini menjadi atensi Pemerintah Provinsi. Ia berjanji akan meneruskan permasalahan tersebut kepada Gubernur, Abdul Wahid.
Ia mengatakan, upaya audit investigasi merupakan ranah kementerian BUMN, sebab PTPN IV regional III merupakan perusahaan plat merah dibawah kementerian tersebut.
"Secara formal, gubernur tidak bisa meminta audit investigasi terhadap PTPN IV regional III, yang bisa memerintahkan untuk audit adalah Menteri BUMN," jelasnya.
Tatapi secara umum, Kami memeberikan atensi secara penuh terhadap persoalan ini, setidaknya kami hadir sebagai representasi gubernur Riau," tukasnya. Reza.***Vol3.
Berita Terkait :
_Black11.png)









