- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
- Jelang Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Desak Penertiban PETI di Hulu Sungai Kuantan
- Plt Bupati Kuansing Tinjau Kesiapan Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Festival Pacu Jalur 2026 Siap Digelar, Plt Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Rakyat
- Mensos Komit Hadiri Pembukaan Pacu Jalur 2026 dan Resmikan Sekolah Rakyat di Kuansing
- Kejari Inhu Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi dalam Konflik Lahan Petani dan PT SBP
- Pj Sekda Kuansing Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Pacu Jalur 2026, Ajak Kedepankan Pendekatan Humanis
- Menjelang H-15 Festival Pacu Jalur Nasional 2026, Sebanyak 59 Jalur Sudah Mendaftar Ke Panitia
- Ringankan Beban Desa, Pemkab Kuansing Kembali Buka Keterlibatan Sponsor Pacu Jalur
MK Terima Permohonan Gugatan Pilkada Siak, Lanjut ke Tahap Pembuktian Lanjutan

Tangkapan layar sidang MK hari ini, Rabu (5/2/2025). Hakim Saldi Isra mengatakan permohonan PHPU Siak diterima dan akan diagendakan untuk sidang lanjutan.
JAKARTA, VokalOnline.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pembuktian dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (4/2/2025).
Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi salah satu dari tujuh perkara Pilkada pada sesi ketiga hari ini yang tidak ditolak oleh MK, sehingga akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim MK, Saldi Isra.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, turut membenarkan putusan MK tersebut. "Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Siak oleh hakim MK dinyatakan permohonan diterima dan lanjut ke pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Dalam sidang ini, para pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing.
Berita Terkait :
_Black11.png)









