- Aksi Panen Ilegal Nasrun Sitepu dan Kani di Kebun Agrinas Berlanjut, Perusahaan Kembali Tempuh Jalur
- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
- Polri Dukung Program Desa Bebas Api, Wakapolres Meranti Hadiri Penandatanganan MoU
- BOR 2026 Resmi Dibuka, Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Semarakkan RGECC
- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
Mobil Dirampas Padahal Sudah Bayar Tunggakan, Warga Pekanbaru Lapor Polisi
1.jpg)
Kompol Bery Juana Putra
PEKANBARU, VokalOnline.Com - Nada Ayu Shafany melaporkan dugaan kasus penipuan atau penggelapan ke Mapolresta Pekanbaru pada Ahad (25/4/2025). Hal ini setelah mobilnya diambil paksa pada 17 April 2025 di Jalan HR Soebrantas.
Nada menjelaskan ia terlambat membayar angsuran pada Maret 2025, namun pada 8 April 2025 ia telah melakukan pembayaran angsuran. Walaupun telah melakukan pembayaran namun akun pembiayaannya tetap diblokir oleh PT Buana Finance, tempat ia menyicil. Nada diminta membayar tambahan Rp1.250.000 untuk membuka blokir tersebut.
Atas kejadian itu, Nada langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan perihal laporan tersebut. Apakah dugaan itu sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Kapolda Riau, ia akan memeriksa laporan lebih lanjut.
"Akan kita cek dulu," singkat Kompol Bery saat dihubungi lewat sambungan telpon pada Kamis (1/5/2025).
Bila benar laporan itu ada indikasi perampasan kendaraan milik nasabah menggunakan jasa debt collector, bersesuaian dengan intruksi Kapolda Riau, maka kasus ini akan menjadi atensi Polresta Pekanbaru.
Sebelumnya Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan juga menegaskan komitmen pemberantasan premanisme berkedok debt collector, menyusul insiden pengeroyokan oleh oknum debt collector di halaman Mapolsek Bukit Raya.
"Kami tidak mentolerir bentuk gangguan kamtibmas apa pun. Termasuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat," tegas Irjen Herry.
Sejalan, penegasan juga disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto. Ia mengingatkan masyarakat untuk melaporkan bila menghadapi penarikan kendaraan ilegal oleh pihak ketiga.
"Kalau ada yang menarik paksa kendaraan tanpa proses hukum, kami pastikan ditangkap," ujarnya.
Anom menjelaskan, eksekusi kendaraan hanya bisa dilakukan berdasarkan perjanjian fidusia yang sah dan melalui pengadilan. Aksi premanisme oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum merupakan tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Buana Finance belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. Upaya konfirmasi media ini ke Deni Martin, yang diketahui sebagai Kepala Kolektor Buana Finance, selama dua hari belum ditanggapi. Termasuk pesan singkat yang dikirimkan ke nomor ponselnya pada Kamis (1/5/2025) sore.
Selain membuat laporan ke polisi, Nada juga mengadukan Buana Finance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan dan ketidaktransparanan informasi pembiayaan.
Dalam pengaduannya, Nada menceritakan bahwa mobil Honda Jazz putih dengan nomor polisi BA 1819 MD yang ia beli melalui pembiayaan Buana Finance. Kemudian mobil itu direntalkan kepada Muhammad Rifi Apriandi lewat usahanya CV Mitra Panam Rental yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas. Namun tiba-tiba mobil itu diambil paksa dari Rafi.
Saat berusaha menyelesaikan masalah dengan pihak kolektor dan kantor pusat Buana Finance, Nada mengaku tidak mendapatkan solusi. Bahkan saat ia menawarkan pembayaran angsuran, permohonannya ditolak.
Nada juga menyoroti kejanggalan sejak awal transaksi, di mana ia diminta berbohong tentang jumlah uang muka dan tidak diberikan rincian pokok utang yang jelas. Ia baru mengetahui rincian kontrak sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pertama.
"Saat tanda tangan kontrak, saya tidak diberi waktu membaca dan langsung disuruh menandatangani di atas materai. Saya saat itu di rumah sakit dan tidak menduga akan ada masalah seperti ini," ujar Nada dalam surat pengaduannya.
Nada merasa sistem dan pelayanan Buana Finance sangat merugikan konsumen. Ia pun meminta bantuan OJK untuk memfasilitasi pengembalian mobil miliknya dalam kondisi semula serta membantu proses perpindahan pembiayaan ke perusahaan leasing lain yang lebih profesional.(**)
Berita Terkait :
_Black11.png)









