Ngaku Mabuk Miras, Garap Anak Tiri, Ya Masuk Bui

Publisher Vol/fit Hukum
27 Des 2024, 17:58:31 WIB
Ngaku Mabuk Miras, Garap Anak Tiri, Ya Masuk Bui

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Ini peringatan untuk para janda ketika mau menikah lagi.

Jangan sampai ibunya diperistri,anaknya digarap juga  alias turut diembat pula.

Atau istilah yang sering terdengar,beli satu dapat dua.

Inilah yang dialami S (34) seorang janda, yang menikah lagi dengan S (36) seorang buruh di Tanjung Medan,Rokan Hilir.

Setelah mengarungi bahtera rumah tangga,S (36), menggerayangi Menik (12) yang masih bersekolah.

Aib ini terbongkar saat Menik (12/nama sanaran) menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya ini kepada R,makciknya.

Kepada R,Makciknya,Kamboja (12) menceritakan kejadian naas dialaminya pertama kali, Ahad (8/2/2024) sekitar  jam 11.30 WIB lalu.

Dimana ayah tirinya telah  berbuat bejat melecehkan dirinya.

Cerita Kamboja (12) kepada R,adik ibunya ini sampai ke saudara mereka lainya dan ke S (34) ibu kandungnya.

S (34),sang ibu murka lalu bersama keluarga lainya  merembukan kejadian ini  mencari solusi terbaik versi mereka.

S,(34) ibu dari Kamboja membuat laporan polisi ke Polsek Pujud,Polres Rohil.

Tak perlu lama,S (36) sang apak Ruting ini ditangkap, lalu digelandang ke Mapolsek Pujud.

Kamboja (12) korban kebejatan apak Ruting ini lalu di bawa ke Pukesmas Pujud untuk di visum et revertum.

Didepan penyidik,S (36) ayah sambung ini mengakui berbuat mesum terhadap anak tirinya.

Bahkan mengaku saat berbuat dalam kondisi pengaruh  mabuk minuman keras.

Kapolres Rohil,AKBP Isa Iman Syahroni melalui Kasi Humas,Ipda Ahmad Rambe,Jumat (27/12/2024) membenarkan adanya laporan polisi tentang adanya kasus asusila di Polsek Pujud.

" Terlapor sudah diamankan,kini telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,saksi korban sudah di visum et revertum, kasus ini dalam penyelidikan, " Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Rohil,AKP I Putu Adi Juniwinata membenarkan jika kasus pelecehan ini sudah ditangani Polsek Pujud.

" Penyidik sudah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan saksi-saksi untuk BAP, " Ucap Kasat Reskrim Polres Rohil ini.

Kini penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam,1 helai celana panjang Dongker,1 helai celana dalam merah,2 bra,1 celana boxser pendek,guna kepentingan penyelidikan.

Kini S (36) disangkakan telah melanggar Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment