- Sisir Kampung Bersinar, Satresnarkoba Meranti Temukan Pondok Mencurigakan
- Rektor UIR Dukung Penuh Pelaksanaan Seminar dan UKW JMSI Riau
- Syahrul Aidi Dorong Optimalisasi Peran TNI dalam Penanganan Karhutla
- Terima Aspirasi Warga Tanjung Sawit, Syahrul Aidi Soroti Kerusakan Jalan
- Hendry Munief Dorong Pelaku IKM Pekanbaru Terus Kembangkan Usaha
- Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Ikuti Peresmian Serentak 980 SPPG
- 320 Posyandu Diperkuat, RAPP Bekali Ribuan Kader dengan Edukasi Kesehatan dan Gizi di Riau
- Merawat Silaturahmi, Menguatkan Kontribusi: IKA Unri RAPP Punya Nahkoda Baru
- Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan Sari Jadi Gementar Alam Melaju ke Final Pacu Jalur 2026
- Dari Konflik Menuju Kolaborasi, RAPP dan Petani Beruk Sepakati Pengelolaan Lahan yang Kondusif
Paman Embat Keponakan,Kini Dibui Di Polsek Kubu

Rohil, VokalOnline.Com - Alangkah murkanya kedua orang tua tatkala menerima pesan anaknya melalui waatshaap dan mengaku sudah tak perawan lagi.
Akgirnya memvuat sang ayah sebut saja Komeng (39) membuat laporan polisi ke Polsek Kubu Polres Rohil.
Usut-punya usut ternyata dari pengakuan Bunga (14) bukan nama sebenarnya,dianya sudah tidak perawan lagi karena di embat Boleng (41) bukan nama sebenarnya yang tak lain suami bibiknya alias pamanya.
Kejadian naas yang dialami bunga (14) yang di gagahhi Boleng (41) berlansung sebanyak 3 (tiga) kali pada Rabu (9/11/2022) Jam 20.0p WIB lalu.
Akhirnya berdasarkan laporan polisi,Boleng diamankan Polsek Kubu dan resmi menghuni sel tahanan polisi. Kapolres Rohil AKBP Ardian Pramudianto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Jumat (11/11/2) membenarjan adanya kejadian rersebut.
" Benar,ada kasus sysila terhadap anak divawah umur dan saat ini ditangani di Polsek Kubu,pelaku sudah diamankan dan korban sudah di visum et revertum " Ucap AKP Juliandi SH.
Juliandi SH menambahkan kejadian ini terungkap ketika anak bocah tersebut di telpon ayahnya melalui handpone menfaku sudah tidak perawan lagi .
" Terungkapnya perbuatan asusila antara jeduanya terkyak sari sebyah oesan singkat di waatshaap korban yang diterima atahnya, " Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
" Untuk mengungkap kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur ini,penyidik sedang melakukan pendalamanan penyidikan dan sudah mengamankan barang bukti, " Aku Perwira Pertama tiga balok di pundak ini.
Kini si paman durjana ini terancam Pasal 76 E Junto Oasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan oerubshsn UURI Nomor : 23 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti beripa, celana psncang hitam,celana dalam,bh dan visum et revertum sudah dismankan untuk kepentingan penyelidikan polisi.(HY).
Berita Terkait :
- DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Pansus,Ini Keputusanya0
- Kejari Rohil Selamatkan 401.500.000 Uang Pengganti Dan Ditransfer Ke Kas Negara Via BRI0
- Saat Digerebek Pengedar Sabu Lari Terbirit-Birit Namun Berhasil Ditangkap0
- Kawal Seleksi Komisioner Baznas,SK Tim Seleksi Dan Perpanjangan Ditanda Tangani Bupati0
- Besok 7 November 2022 Komisioner Baznas Rohil Demisioner,Pemkab Diminta Bentuk Tim Seleksi0
_Black11.png)








