- Sisir Kampung Bersinar, Satresnarkoba Meranti Temukan Pondok Mencurigakan
- Rektor UIR Dukung Penuh Pelaksanaan Seminar dan UKW JMSI Riau
- Syahrul Aidi Dorong Optimalisasi Peran TNI dalam Penanganan Karhutla
- Terima Aspirasi Warga Tanjung Sawit, Syahrul Aidi Soroti Kerusakan Jalan
- Hendry Munief Dorong Pelaku IKM Pekanbaru Terus Kembangkan Usaha
- Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Ikuti Peresmian Serentak 980 SPPG
- 320 Posyandu Diperkuat, RAPP Bekali Ribuan Kader dengan Edukasi Kesehatan dan Gizi di Riau
- Merawat Silaturahmi, Menguatkan Kontribusi: IKA Unri RAPP Punya Nahkoda Baru
- Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan Sari Jadi Gementar Alam Melaju ke Final Pacu Jalur 2026
- Dari Konflik Menuju Kolaborasi, RAPP dan Petani Beruk Sepakati Pengelolaan Lahan yang Kondusif
Saat Digerebek Pengedar Sabu Lari Terbirit-Birit Namun Berhasil Ditangkap


Rohil, VokalOnline.Com - Walaupun sempat berusaha melarikan diri saat di gerebek dikediamanya akhirnya SH alias H ( 41 ) berhasil dilumpuhkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir.
SH alias H (41) sempat melarikan diri lewat pintu belakang ketika tahu kedatangan petugas di rumahnya di Jalan Pagar Feri Sintong Kecamatan Tanah Putih, Sabtu (5/11/2022) Jam 12.00 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Selasa (8/11/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana kejahatan narkotika oleh Satuan Reskrin Narkoba Polres Rokan Hilir.
" Benar,kenaren Satuan Resnmerse Narkoba Polres Rohil menangkap SH alias H (41) diduga seseorang pengedar sabu di Sintong Kecamatan Tanah Putih," Terang AKP Juliandi.
" Pnangkapanya berawal dari informasi masyarakat, bahwa SH alias H, pengedar sabu yang sering transaksi dirumahnya, " Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.1
AKP Juliandi SH nenyebutkan saat ditangkap dan di geleda ditemukan 11 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, bungkusan-bungkusan plastik kosong, tas pinggang, 2 unit Handpone dan uang 230.000 rupiah.
Dihadapan petugas SH alias H mengakui ia telah menjual sabu dirumahnya.
" SH alias H bersama barang bukti lalu diboyong ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut, " Aku Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Ketika dilakukab tes urine ternyata hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Tetra Hydro Cannabinol (THC) dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UUUndang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 t
Tentang Narkotika.(HY)
Berita Terkait :
- Kawal Seleksi Komisioner Baznas,SK Tim Seleksi Dan Perpanjangan Ditanda Tangani Bupati0
- Besok 7 November 2022 Komisioner Baznas Rohil Demisioner,Pemkab Diminta Bentuk Tim Seleksi0
- KM Dharma Lastarsya I Dibakar Massa,Diduga Pakaj Pukat Trawl Di Perairan Panipahan0
- Tempuh Restorative Justice, Kasus Harbani Dihentikan,Penyelesaian Perkara Dilakukan0
- Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Rohil Sujud Syukur Perkaranya Dihentikan0
_Black11.png)








