- Jalan Sungai Rawa Hancur, Warga Jadi Korban Truk ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
- Bupati Bengkalis Menyambut 485 Mahasiswa Peserta Kukerta
- Lacak Kamtibmas Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Libatkan 64 Tim Peserta
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas
- Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
- Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
- Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Rayakan dengan Putaran Gasing dan Tawa Warga
- Aspirasi Guru Inhu Terkait Libur Semester Direspons Baik Pemerintah Daerah
- Kisah Kasih Bhayangkara ke-80 di Aula Polres Inhil
- 200 Karateka Inkanas Pekanbaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kyu Semester I 2026
Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Rohil Sujud Syukur Perkaranya Dihentikan
Kejati Riau Tempuh Restorative Justice

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Air mata seketika meluncur dari Harbani saat keluar dari pintu Lapas Bagansiapiapi. Masih mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, tersangka pencurian sepeda motor ini langsung sujud syukur.
Dia baru saja bebas dari perkara pencurian karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rohil menempuh upaya restorative justice (RJ). Diapun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.
Upaya RJ ini diajukan Kejari Rohil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya dibahas melalui video conference oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disaksikan Kepala Kejati Riau Dr Supardi serta jajaran.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, Harbani sebelum berurusan dengan hukum hidup nomaden. Dia berpindah-pindah dari masjid ke masjid lain berjalan kaki.
Tidak hanya untuk beribadah, Harbani juga mencari pekerjaan di warga sekitar untuk menyambung hidupnya. Suatu ketika, Harbani melintas di kebun sawit lalu melihat sepeda motor terparkir, lengkap dengan kuncinya.
"Awalnya tidak ada niat mencuri tapi karena ada kesempatan, dia mendekati sepeda motor itu karena di sekitarnya tidak ada orang," jelas Bambang, Kamis petang, 3 November 2022.
Harbani menghidupkan sepeda motor itu lalu membawanya ke sebuah desa. Harbani sempat singgah ke rumah saudaranya untuk menginap karena sudah malam.
Keesokan harinya, Harbani melanjutkan hidup nomadennya ke Kabupaten Siak. Harbani bahkan sampai ke Sumatra Utara, daerah asalnya tanpa tahu perbuatannya itu sudah dilaporkan pemilik sepeda motor ke Polres Rohil.
"Beberapa pekan kemudian, Harbani ditangkap di Padang Sidempuan, Sumut, dibawa ke Polres hingga berkasnya lengkap dan segera disidang," ujar Bambang.
Sebelum berkas sampai ke pengadilan, JPU Kejari Rohil mengajukan RJ ke Kejati Riau. Ini mengingat Harbani telah mengaku bersalah, tidak ada niat mencuri dan kesulitan ekonomi.
"Harbani sudah lama mengidamkan sepeda motor tapi tidak bisa membeli karena faktor ekonomi," ujar Bambang.
Selain itu, Harbani baru pertama kali terlibat tindak pidana. Yang paling utama, korban atau pemilik sepeda motor sudah memaafkan Harbani dan bersedia berdamai.
"Perdamaian ini sukarela, Harbani berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan hukuman atas perkaranya tidak di atas 5 tahun," jelas Bambang.
Atas RJ ini, Kepala Kejari Rohil menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorasi. Hal ini sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (syu)
Berita Terkait :
- Satgas TMMD Ke 115 Bersama Warga Lansir dan Pastikan Material Tak Putus Dilokasi0
- Musda BEM Sri di Inhu, BEM ITB Indragiri Nyatakan Sikap Tidak Terlibat0
- Satgas TMMD ke 115 Gesa Pembangunan Lapangan Volly0
- PD. Organda Rohil Data Angkutan Barang Dan Penumpang0
- Menwa IP Riau Laksanakan Latihan Penyegaran di Batalyon Arhanud 13/PBY 0
_Black11.png)









