- Jalan Sungai Rawa Hancur, Warga Jadi Korban Truk ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
- Bupati Bengkalis Menyambut 485 Mahasiswa Peserta Kukerta
- Lacak Kamtibmas Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Libatkan 64 Tim Peserta
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas
- Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
- Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
- Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Rayakan dengan Putaran Gasing dan Tawa Warga
- Aspirasi Guru Inhu Terkait Libur Semester Direspons Baik Pemerintah Daerah
- Kisah Kasih Bhayangkara ke-80 di Aula Polres Inhil
- 200 Karateka Inkanas Pekanbaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kyu Semester I 2026
Panitia Soal Ricuh Munas Hipmi Ada Kesalahpahaman

VokalOnline.Com - Ketua Panitia Organizing Committee (OC) Munas XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ali Affandi mengatakan kisruh dalam acara tersebut dipicu oleh kesalahpahaman personal antar peserta yang terjadi di luar rapat Pleno.
Kendati, ia mengatakan tahapan munas masih tetap berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan.
"Pada dasarnya panitia Munas sudah membrief kepada peserta agar seluruh tahapan berjalan humanis dan baik," ujar Ali di Solo, Selasa (22/11).
"Kami panitia meminta maaf kepada masyarakat dan peserta munas HIPMI atas kejadian yang terjadi semalam, dan kami akan menempuh penyelesaian secara kekeluargaan karena memang kami adalah keluarga," imbuhnya.
Sebelumnya, Munas HIPMI XVII pada Senin (21/11) di Solo, Jawa Tengah, diwarnai kericuhan.
Hal tersebut diketahui dari sebuah video yang tersebar di media sosial. Sejumlah peserta terlibat saling pukul dan baku hantam.**Syafira
Berita Terkait :
- BI Proyeksikan Inflasi Global Tembus 9,2 Persen Tahun Ini0
- ESDM Pede Proyek Gasifikasi Batu Bara Jadi DME Sedot Investasi Rp33 T0
- UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen Tak Bakal Ampuh Kerek Daya Beli0
- 2 Pertimbangan Menaker Batasi Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen0
- Simulasi Kenaikan UMP 2023 Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 20220
_Black11.png)









