- Menghadapi Tekanan Eksternal: Bagaimana Industri Tekstil Indonesia Bisa Kembali Unggul
- Ketua APPSI Inhil Sampaikan Keluhan dan Pertanyaan Soal Kendala Perkebunan Sawit pada Diskusi Publik
- Hari Pers Nasional 2026, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Independensi Pers
- Anggota DPR RI Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan Tokoh Siak: Bahas Berbagai Hal
- Siswa SMKN 1 Rengat Barat Kini Dapat Belajar Lebih Optimal dengan Ruang Praktik Baru
- Hiburan Malam di Pekanbaru Dilarang Beroperasi selama Ramadan
- Hendry Munief Dorong BDI Medan Bentuk Lembaga Pendidikan Vokasi untuk Wilayah Sumbagut
- Polres Meranti Dukung Panen Raya Oplah Bersama Bupati di Desa Mekar Baru Rangsang Barat
- Pelayanan Prima Polri, SKCK hingga BPKB Kini Lebih Cepat, Mudah, dan Bebas Korupsi
- Polres Meranti Gelar Kurve Bersama Polsek linisektor Tampil Dalam Gerakan Indonesia Asri
Pelaku Mobil Bodong Antar Propinsi DiBekuk Opsnal Posek Ukui

Pelalawan(VokalOnline.Com),- Jajaran Polsek Ukui dibeck up Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil ungkap kasus jual beli mobil bodong di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Satu orang pelaku berinisial RH berhasil ditangkap bersama 4 unit mobil tanpa surat-surat alias bodong, 2 Toyota Avanza, Daihatsu Xenia dan Sigra.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma STK, SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus mobil bodong tersebut, Selasa (30/9/2025).
"Satu orang pelaku telah berhasil kita amankan bersama barang bukti 4 unit mobil tanpa dilengkapi surat-surat," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan ini berawal adanya informasi yang diterima bahwa di Blok IV Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui ada beredar mobil mobil bodong.
Kemudian Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Pernando Silitonga SH, untuk melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan pada Selasa (16/9/2025) lalu.
Hingga berhasil mengendus salah satu warga dicurigai memiliki mobil bodong. Kemudian personil Polsek Ukui mendatangi rumah RH dan ditemukan mobil Daihatsu Xenia warna abu -abu metalik dengan nomor polisi B 2722 BZP yang sedang terparkir di samping rumah.
Selanjutnya Polisi melakukan pengecekan terhadap surat surat kendaraan tersebut. Ternyata STNK mobil Daihatsu Xenia atas nama RH hasil pemeriksaan adalah palsu.
Tanpa dapat berkilah, pemilik mobil bodong bersama kendaraanya di gelandang ke Polsek Ukui untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sudah kita tahan. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang pemalsuan Akta Otentik atau Pemalsuan Surat-Surat dan Pertolongan Jahat sebagaimana dalam Pasal 266 KUHP atau pasal 263 KUHP dan Pasal 481 KUHP," tegas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah menjual 15 unit mobil di Dusun Toro dengan menggunakan STNK palsu yang di peroleh dari IN di Sukabumi, Jawa Barat.
"Setelah membeli mobil dengan harga rata-rata dari Rp 60 juta sampai Rp 80 juta lalu dijual dengan keuntungan Rp 5 juta per unit," tambah Kapolsek lagi.
Selanjutnya tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ukui bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan turun melakukan pengembangan, Selasa (23/9/2025) silam.
Dari hasil penyisiran kembali berhasil polisi temukan barang bukti tiga unit mobil bodong yakni 2 unit Toyota Avanza warna hitam dan Daihatsu Sigra warna Putih.
"Kini kasusnya terus di kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya. Serta dimana tempat memalsukan dokumen kendaraan tersebut juga sedang diselidiki," pungkasnya.**(jon/rls)
Berita Terkait :
- KPK Tegaskan Jefry Noer Tak Pernah Kembalikan Uang Suap0
- Pakar Lingkungan Minta Presiden Hadir Selesaikan Persoalan Lahan Desa Gondai0
- Kejari Pelalawan Ungkap Alasan Melanjutkan Eksekusi Lahan Desa Gondai0
- Pemerintah Pusat Harus Hadir Selesaikan Persoalan Lahan Desa Pangkalan Gondai0
- Polsek Tampan Tangkap Tiga Pemeras di Garuda Sakti0
_Black11.png)









