Pelaku pencabulan Hakim Vonis ringan 6 Tahun

Publisher Vol/fit Hukum
22 Okt 2024, 22:02:56 WIB
Pelaku pencabulan Hakim Vonis ringan 6 Tahun

SIAK, VokalOnline.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Ahmad Fadil, Hakim Anggota Fajri Ikram dan Rina Wahyu hanya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Guru SD yang mencabuli 9 (sembilan) anak siswi di salah satu SD di Kecamatan Kandis Siak, Senin(21/10/2024).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kab. Siak Sri Indrapura. 

Sebelumnya, JPU menuntut tersangka EP, warga Dusun Garut Kecamatan Kandis, Kabupten Siak dengan pidana 14 tahun penjara.

EP yang berprofesi sebagai Guru wali murid terbukti melakukan pencabulan terhadap 9 (sembilan) anak siswi kelas VI SDN di Kandis. 

Perbuatan Bejat tersebut dilakukan oleh EP kepada muridnya dalam kurun waktu bulan Oktober sampai November 2023. 

EP melakukan tindakan bejatnya di Ruang Kelas pada saat kegiatan belajar berlangsung dan dirumahnya. Namun tersangka tidak mengakui seluruh perbuatannya dan beralasan hanya sebagai bentuk rasa sayangnya kepada siswi.

Aksi bejatnya tersebut terbongkar karena salah satu korban bercerita dengan korban lainnya dan selanjutnya melaporkan perbuatan bejat gurunya kepada masing-masing orang tuanya. 

Akibat dari perbuatan bejat tersangka EP, sembilan anak siswi SD mengalami depresi dan sempat tidak mau masuk sekolah karena trauma melihat tersangka. 

Vonis Penjara 6 tahun dari Hakim tersebut sangat rendah mengingat dampak dari perbuatan tersangka yang membuat 9 siswi menjadi trauma dan mencoreng dunia pendidikan. Guru yang seharusnya menjadi sosok yang dijadikan panutan bagi peserta didiknya akan tetapi justru mencabuli 9 (Sembilan) siswinya. 

Selain itu vonis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang rendah terhadap pelaku Predator seksual anak juga Tidak Mencerminkan Nilai Keadilan dan Semangat Penegakan Hukum di Kabupaten Siak, padahal Kabupaten Siak sempat mendapatkan Penilaian sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) seluruh Indonesia. 

Setelah vonis tersebut dibacakan, JPU mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari dan orang tua para korban juga mendesak JPU untuk menempuh upaya Hukum Banding karena vonis tersebut sangat tidak adil dan tidak manusiawi bagi para korban yang masih anak-anak.

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment