- Pastikan Situasi Aman Kondusif, Lapas Tembilahan Laksanakan Razia Insidentil Blok Hunian
- Hendry Munief dan Kemenpar Gelar Bimtek Promosi Wisata di Rohil: Latih Gen Z Manfaatkan Media Sosial
- Pemilik Akun Sasa Rasa Mak Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan Meranti
- FORKI Riau Lepas 11 Karateka ke Kejurnas Bandung, Targetkan Medali dari 11 Kelas
- Wako Dumai Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Pentingnya Generasi Unggul
- Sikat Pengedar, Selamatkan Pelajar: Polsek Tempuling, Satu Informasi Warga Bisa Hancurkan Narkoba
- Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice
- Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram
- Wabup Muzamil Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Peringatan May Day di Selatpanjang Berlangsung Kondusif, Buruh Deklarasi Dukung Kamtibmas
Pelaku Sabu Diringkus Polsek Panipahan, 11.55 Gram Diamankan

Rohil, VokalOnline.Com - PD alias D (37) Pelaku penyalahgunaan narkoba (sabu) kembali diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Panipahan Rohil, kali ini dengan berat 11,55 gram barang bukti.
PD alias L (37) di ringkus dirumahnya Jalan Damai Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (18/9/2022) membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
" Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung,SH menerima informasi dari masyarakat terjadi penyalahgunaan Narkotika, " ucap AKP Juliandi SH.
" Informasi diteruskan ke Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri, lalu Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan informasi tersebut, " ujar Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim opsnal mendatangi Ketua RT setempat Dedi Irawan menyaksikan penggeledahan badan dan rumah pelaku.
" Ditemukan barang bukti di dalam tumpukan pakaian kotor di ember, didapati 1 dompet kain berwarna merah jambu corak bunga didalamnya berisikan 6 buah plastik bening berklip merah ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, " terang Juliandi SH.
Turut diamankan juga 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik bening berklip merah kosong ukuran sedang, 30 buah plastik bening berklip merah kosong ukuran kecil.
Personil Tim kembali menemukan di belakang rumah kayu nibung berlubang, didalam lubang tersebut ditemukan 1 buah dompet hijau didalamnya ada 2 buah plastik bening berklip merah ukuran sedang berisikan sabu, 1 buah pipet plastik bening yang di rakit menjadi sekop.
Ternyata dari pengakuan tersangka Narkotika di dapat dari I (Dalam Lidik) warga Sungai Berombang Sumut, Tim Opsnal Polsek Panipahan membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Polsek Panipahan.
Saat tes urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 Junto 114 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yan)
Berita Terkait :
- Diduga Tak Miliki Izin, Pengusaha Galian C Diamankan Polisi0
- Bisnis Jual Beli BBM Bersubsidi, Warga Ini Diciduk Polres Rohil0
- Polantas Polres Rohil Sosialisasi Aplikasi Si Talam Manis Presisi0
- Club Bagansiapiapi FC Siapkan Pemain Untuk Liga Tiga, Ini Targetnya0
- Gelar Unjuk Rasa, Bupati Rohil Terima Massa Perwakilan F.SBPTI Kubu H.Fuad0
_Black11.png)









